Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap Polisi

Sudah dilarang tapi tetap membandel

Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara. Mereka ditangkap karena melakukan penambangan di Desa Batumanimbun, Kecamatan Muara.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni; Chandra Sianturi (44) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dia merupakan pengusaha tambang ilegal tersebut. Kemudian Bastian Rajagukguk (23), warga Kecamatan Muara, Tapanuli Utara dan Gamalie Sianturi (20) warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Keduanya adalah pekerja tambang.

1. Ditangkap saat mengeruk batu gunung

Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap PolisiKepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Kapolres Tapanuli Utara, Ajun Komsiaris Besar Johanson Sianturi mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka yang tengah menambang batu gunung, Sabtu (21/10/2023).

“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat,  di mana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti,” ujar Johanson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

2. Tersangka tidak bisa menunjukkan izin pertambangan

Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap PolisiKepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Polres Taput menerjunkan tim ke lapangan. Mereka kemudian menemukan alat berat tengah beroperasi memuat batu ke atas truk.

Mereka kemudian menindak para tersangka. Saat ditanyai, mereka tidak bisa menunjukkan izin pertambangan yang resmi.

3. Polisi sempat memberikan imbauan

Pengusaha dan 2 Penambang Ilegal Di Taput Ditangkap PolisiKepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap tiga penambang ilegal di kawasan Kecamatan Muara

Sebelumnya, polisi sudah datang ke lokasi. Mereka mengimbau agar menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.

Diakui Johanson, selama ini sejumlah masyarakat memang memanfaatkan hasil tambang dari lahan mereka untuk memenuhi perekonomian. Pihaknya pun hanya memberikan imbauan, untuk tidak melakukan penambangan sebelum mendapatkan izin.Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas

Namun tiga tersangka yang ditangkap tidak mengindahkan imbauan tersebut. “Sehingga tindakan hukum pun kita lakukan,” kata Johanson.

Saat ini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Mereka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: PSMS Tak Mampu Petik Kemenangan dari Sriwijaya FC di Stadion Teladan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya