TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Hitung Kerugian Lingkungan Akibat Tumpahan Aspal MT AASHI

Lingkungan rusak, konservasi penyu terganggu

Kondisi Kapal MT AASHI yang mengalami pecah lambung kanan di perairan Nias Utara, Sumatra Utara. (Diskominfo Nias Utara)

Medan, IDN Times – Penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan aspal dari Kapal MT AASHI di Perairan Nias Utara, Sumatera Utara berlangsung lama. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan  penghitungan dampak ekologinya.

Kapal berbendera negara Gabon itu kandas di perairan Nias Utara, Sabtu (11/2/2023). Muatan aspal (bitumen) tumpah di laut dan mencemari lingkungan.

Dilansir ANTARA, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Eko Novi Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada 25 Maret sampai 1 April 2023.

"Berdasarkan hasil laboratorium terbukti bahwa telah terjadi pencemaran oleh Kapal MT Aashi. Tahap hari ini adalah penghitungan kerugian lingkungan hidup," ujarnya dalam diskusi ancaman keamanan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia yang dipantau di Jakarta.

Baca Juga: Sebulan MT AASHI Kandas, Penyu Mulai Hilang di Nias Utara

1. Nelayan terdampak sudah dimintai keterangan

Kondisi Kapal MT AASHI yang mengalami pecah lambung kanan di perairan Nias Utara, Sumatra Utara. (Diskominfo Nias Utara)

KLHK melakukan analisis valuasi ekonomi pesisir dan laut. Mereka sudah melakukan survei pengambilan data terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

Survei dilakukan dengan pendekatan purposive random sampling dengan metode snowball sampling.

2. Ada lima kelompok masyarakat yang mengadu

Cemaran aspal dari MT AASHI yang karam di Nias Utara sudah menyebar hingga perairan Nias Barat dan Nias Selatan. (Istimewa)

Survei dilakukan Desa Afulu dan Desa Faikhunaa yang mendapatkan dampak langsung. Penghitungan klaim kerugian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Aturan itu mengatur tentang kerugian lingkungan akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem, dan kerugian langsung masyarakat.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara sudah ada lima kelompok yang mengadu kepada kami, sehingga ini sebagai dasar kami selain memperjuangkan hak pemerintah, juga memperjuangkan hak masyarakat," jelas Eko.

Baca Juga: Perairan Nias Utara Tercemar Aspal Mentah, Ini Tindakan KKP

Berita Terkini Lainnya