KLHK Harus Transparan Ungkap Kasus Satwa Dilindungi di Rumah Terbit
KLHK juga harus berani menegakkan hukum dengan tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait penindakan hukum pasca penyitaan sejumlah satwa dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (27/1/2022).
Berbagai pihak terus memberikan desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat mengambil langkah hukum melalui jajarannya di Sumatra Utara. Apalagi, ini bukanlah kali pertama seorang kepala daerah memiliki satwa dilindungi.
Pada awal Februari 2020, satu individu orangutan didapati berada di rumah Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Belakangan, orangutan itu pun dilepasliarkan oleh anak buah Nikson. Saat itu, tidak ada sanksi apapun dikenakan kepada Nikson. BBKSDA Sumut seperti kebobolan atas pelepasliaran itu.
Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
1. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak agar aparat terkait bisa transparan dalam melakukan penegakan hukum. Jangan sampai, lambannya penegakan hukum membuat publik bertanya-tanya dan membuat kesimpulan tersendiri.
“Ini merupakan kejadian kedua selama kurun waktu setahun setelah sebelumnya orangutan disita oleh BBKSDA di kediaman ketua OKP di Binjai. Bahkan saat itu petugas mendapat tindakan penyerangan. Kita menilai ini menjadi bukti bahwa pejabat maupun orang-orang berpengaruh masih suka memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika kasus ini tidak diusut secara tuntas maka dikhawatirkan tidak ada efek jera,” ujar Direktur WALHI Sumatra Utara Doni Latuperissa, Jumat (28/1/2022) petang.
Baca Juga: Satwa Langka Milik Terbit Terbongkar Karena KPK, BBKSDA Kecolongan