Kebocoran Pipa Gas di Madina, Izin Pembangunan Sempat Dihentikan
5 orang tewas dan puluhan dirawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailing Natal, IDN Times – Insiden kebocoran gas beracun di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), menyisakan duka mendalam. Lima orang meninggal dalam kejadian itu. Ditambah puluhan orang dirawat dan ratusan warga mengungsi.
Di balik kejadian itu, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Mulai dari izin perusahaan yang sempat dihentikan oleh pemerintah, hingga tim dari Pemkab Mandailing Natal yang ditolak oleh perusahaan saat datang ke lokasi pembangkit.
Baca Juga: Pipa Gas di Mandailing Natal Bocor, 5 Warga Meninggal Dunia
1. Izin PT SMGP dibekukan pada 2014 lalu oleh Pemkab
Informasi yang dihimpun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara, ternyata Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution sempat membekukan izin PT SMGP. Pertimbangannya adalah, perusahaan sudah dianggap merusak lingkungan, sehingga masyarakat yang mendapat imbasnya.
Dahlan membenarkan soal pembekuan itu. Namun kemudian, pada 2015, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerbitkan izin untuk SMGP pada 2015.
"Sebenarnya dulu ada bermasalah sama masyarakat. Oleh karena itu kita jembatani karena kita kan butuhkan listrik. Kita panggil kita semua, kita minta agar berjalan secara benar dan ditanggapi keluhan masyarakat, pada saat itu alhamdulillah bisa berjalan baik," ungkap Dahlan kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar