TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perintangan dan Ancam Bunuh Jurnalis, FJPI: Kawal Proses Hukum

Harus ada efek jera pelanggar UU Pers

ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatra Utara ikut bersuara atas kasus perintangan dan pengancaman bunuh jurnalis hingga penganiayaan yang dilakukan oleh Jai Sangker alias Rakesh beberapa waktu lalu. Rakesh ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Rakesh mengancam akan membunuh jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Ada empat jurnalis yang menjadi korban. Mereka anara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).

Kasus ini mencoreng wajah demokrasi pers. FJPI Sumut mengecam kriminalisasi terhadap jurnalis dalam kasus ini. FJPI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar tidak berulang dan memberi efek jera kepada pelakunya. Menuntut pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, menyesali, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama, kedua belah pihak harus mengkaji diri. Menyelesaikan persoalan dengan santun, mengutamakan cara-cara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Divisi Advokasi FJPI Sumut Mei Leandha, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: AJI, PFI dan IJTI Desak Polisi Usut Pelaku Lain Pengancam Jurnalis

1. Jangan sampai ada pembiaran kasus terhadap jurnalis

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Senada, Ketua FJPI Sumut Nurni Sulaiman meminta penegak hukum memroses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Khususnya pada Undang-undang nomor 40 tahun 1990 tentang pers.

“Hal serupa bisa terjadi kepada siapa saja. Jangan sampai ada pembiaran. Mari bersama-sama kita kawal proses hukumnya, sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Nurni.

2. Jadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Nurni mengatakan, jurnalis bukanlah kelompok yang eksklusif. Dalam menjalankan kerja-kerjanya, jurnalis dibatasi dengan kode etik dan mendapat perlindungan undang – undang.

Nurni berharap, kasus yang menjerat Rakesh bisa menjadi edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan tehadap kerja – kerja jurnalistik.

“Mari bersama melakukan kebaikan yang bermanfaat. Untuk proses hukum, harus berjalan agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan Terborgol

Berita Terkini Lainnya