TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka Lain

Para tersangka punya peran berbeda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara terus mendalami kasus karamnya kapal yang ditumpangi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.

Sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial R, II, S  dan DS. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran tersangka lainnya.

“Beberapa lainnya masih dalam pengejaran. Kita meminta mereka menyerahkan diri,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.

Baca Juga: Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi Tersangka

1. Masing-masing tersangka punya peran berbeda

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tatan juga menjelaskan, para tersangka sudah membangun sistem yang apik dalam menjalankan bisnis PMI ilegal itu. Masing-masing tersangka yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda. Antara lain, R berperan sebagai agen, kemudian II bertugas sebagai pengawas para PMI Ilegal, kemudian S sebagai pemilik  penampungan dan DS bertugas sebagai penjemput para PMI Ilegal dari Bandara Kualanamu.

“Dan mereka sistem kerjanya sudah sesuai dengan para tersangka yang ditangkap. Ada yang mengamanka saat keberangkatan. Ada yang merekrut, menyiapkan kapal, menyiapkan kendaraan logistik,” ungkap Tatan.

2. Polda Sumut berkoordinas dengan Interpol buru pelaku di Malaysia

Kepolisian sedang bekerja untuk memeriksa paspor. twitter.com/INTERPOL_HQ

Sampai saat ini, Polda Sumut terus mendalami kasus  tersebut. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka yang jadi penghubung di Malaysia.

“Kami di sini menuntaskan penyidikan perkara dan mendata keluarga,” ungkap Tatan.

Baca Juga: Laporkan Edy ke Polisi, Pelatih yang Dijewer Masih Buka Pintu Maaf

Berita Terkini Lainnya