Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi Tersangka

Para PMI Ilegal bayar Rp11 juta untuk masuk ke Malaysia

Batubara, IDN Times – Keberangkatan sekitar 115 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal berujung maut. Satu unit kapal yang ditumpangi para PMI ilegal karam pada Sabtu (25/12/2021).

Data dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), tim SAR Negeri Jiran Sebanyak 45 penumpang  ditemukan per Kamis (30/12/2021). 10 di antaranya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara delapan orang lagi belum ditemukan.

Kapal berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Rabu (22/12/2021) lalu. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. Kapal diperkirakan tenggelam di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.

Polda Sumatra Utara masih menyelidiki kasus itu. Pencarian terhadap korban yang masih hilang pun dilakukan. Kepolisian juga sudah membuka hotline untuk anggota keluarga para korban pada nomor +62 813-7545-6111.

Bagaimana kronologi kasus tenggelamnya kapal pembawa PMI ilegal tersebut. Simak penuturan dari Polda Sumatra  Utara.

Baca Juga: 8 Kemarahan Edy Rahmayadi yang Viral di Jagat Maya

1. Para PMI dibawa dari tempat penampungan ke pantai untuk diberangkatkan

Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi TersangkaDok.IDN Times/Istimewa

Hasil penyelidikan Polda Sumatra Utara menyebutkan, kasus ini bermula pada 22 Desember 2021. Para PMI Ilegal diangkut menggunakan dua truk dari penampungan di Jalan Kayu Ara, Desa Pahang Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Mereka kemudian tiba di Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah pada Kamis (23/12/2021) dinihari.

Sekitar pukul 04.00 WIB, 120 orang PMI itu berangkat dengan kapal berukuran  16,8 m bersama enam  orang Anak Buah Kapal (ABK) menuju Malaysia.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, kapal yang masih berada di perairan Batubara, mengalami kerusakan. Kapal kemudian masuk ke arah anak Sungai bagan Batak Tanjung Tiram. Mereka kemudian dibagi  dua kelompok dan berpindah ke dua kapal yang lebih kecil sebagai pengganti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komsaris Besar Hadi Wahyudi, Minggu (2/12/2021).

2. Para PMI sempat terlantar saat tiba di Malaysia

Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi TersangkaIlustrasi Pekerja Migran Indonesia. IDN Times/.istimewa

Kedua kapal pengganti itu kemudian berangkap pada Kamis (23/12/201) sekitar pukul 22.00 WIB. Masing – masing bermuatan 63 dan 52 orang.

Pada Jumat (24/12/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu sampai di perbatasan perairan Indonesia – Malaysia. Mereka menunggu penjemputan. Namun hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal yang membawa 52 penumpang kembali ke Indonesia. Pada 25 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, kapal tersebut karam. Kapal Malaysia menyelamatkan para PMI.

“Pada hari minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib para PMI yang selamat berpindah ke kapal nelayan indonesia dan dibawa menuju gudang milik SYAMSUL di Kecamatan Tanjung Tiram, lalu Ilham langsung membawa para PMI yang selamat ke loket bus ALS di Kisaran untuk di pulangkan,” ungkap Hadi.

3. Sejumlah orang ditetapkan menjadi tersangka

Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi TersangkaIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan kasus tenggelamnya kapal tersebut.

"Sudah ada 18 saksi yang diperiksa dan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja

Kata Tatan, sejumlah orang ditetapkan menjadi tersangka. Namun dia belum mendetilkan jumlahnya. Para  tersangka memiliki berbagai peran mulai dari agen perjalanan hingga untuk memberangkatkan kapal

"Cara kerjanya menggunakan agen, lalu berkomunikasi dengan handphone dilakulan penjemputan dan ditempatkan disuatu penampungan kemudian ditentukan waktunya untuk dibawa ke kapal dan diberangkatkan," kata Tatan.

Untuk biaya, satu orang PMI ilegal dikenakan hingga Rp11 juta. Soal penyebab karamnya kapal, kata Tatan, karena mesin pompa penyedot air rusak dan kelebihan kapasitas menjadi faktor utama.

Baca Juga: Hore! Disdukcapil Gratiskan Denda Administrasi Mulai Januari 2022

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya