Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas Bersyarat
Sudah jalani setahun masa hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Meiliana, perempuan yang divonis karena terbukti melakukan penodaan agama akhirnya menghirup udara bebas. Perempuan keturunan Tionghoa itu, dinyatakan bersalah setelah dianggap memprotes volume azan di Kota Tanjungbalai 2016 lalu.
Kasusnya bergulir cukup rumit. Dia mendapat dukungan dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Ba'asyir Bebas karena Kemanusiaan, Baiq Nuril dan Meiliana pun Bisa
1. Meiliana bebas bersyarat setelah jalani setahun masa hukuman
Meiliana ditahan sejak Mei 2018. Vonis Meiliana dijatuhkan hakim pada Agustus 2018. Dia dihukum 18 bulan penjara.
Setahun berselang sejak Meiliana ditahan, dia bebas bersyarat. Selasa (21/5), Meiliana dibebaskan.
Kuasa Hukum Meiliana Ranto Sibarani mengatakan jika kliennya, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin," kata Ranto, Rabu (22/5).
Baca Juga: [BREAKING] Massa di Sumut Ancam Buat Reformasi Jilid II