TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas Bersyarat

Sudah jalani setahun masa hukuman

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Medan, IDN Times – Meiliana, perempuan yang divonis karena terbukti melakukan penodaan agama akhirnya menghirup udara bebas. Perempuan keturunan Tionghoa itu, dinyatakan bersalah setelah dianggap memprotes volume azan di Kota Tanjungbalai 2016 lalu.

Kasusnya bergulir cukup rumit. Dia mendapat dukungan dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ba'asyir Bebas karena Kemanusiaan, Baiq Nuril dan Meiliana pun Bisa

1. Meiliana bebas bersyarat setelah jalani setahun masa hukuman

IDN Times/istimewa

Meiliana ditahan sejak Mei 2018. Vonis Meiliana dijatuhkan hakim pada Agustus 2018. Dia dihukum 18 bulan penjara.

Setahun berselang sejak Meiliana ditahan, dia bebas bersyarat. Selasa (21/5), Meiliana dibebaskan.

Kuasa Hukum Meiliana Ranto Sibarani mengatakan jika kliennya, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

"Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin," kata Ranto, Rabu (22/5).

2. Bahagianya Meiliana dapat bebas bersyarat

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Meiliana sudah bisa tersenyum lepas. Melalui Ranto, Meiliana menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Ya seperti orang pada umumnya saat kebebasannya dirampas ketika bebas pasti sangat bergembira, wajahnya ceria, dan senang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah peduli terhadap beliau selama ini. Dan juga mengucapkan terima kasih karena selama di tahanan diperlakukan dengan baik oleh rumah tahanan dan para tahanan," tutup Ranto.

Baca Juga: [BREAKING] Massa di Sumut Ancam Buat Reformasi Jilid II

Berita Terkini Lainnya