Karhutla di Sumut 2022, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka
Pemerintah kedepankan langkah pencegahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan di Sumatra Utara. Pada sejumlah titik, kebakaran diindikasi terjadi karena ulah manusia.
Polisi pun sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra seusai Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).
"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," ucap Panca.
Namun Panca belum mendetil soal kasusnya. Begitu juga di mana saja lokasi pembakaran itu dilakukan.
Baca Juga: Karhutla Danau Toba, Gubernur Edy: Belalang Saja Tidak Mau Datang
1. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan
Kata Panca, tindakan penegakan hukum adalah langkah terakhir yang akan diambil untuk para pelaku pembakaran. Pihaknya mengutamakan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Sering kali, masyarakat membakar lahan dengan tujuan membuka lahan. "Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," ungkap Panca.
Baca Juga: Karhutla Danau Toba, 500 Hektare Lebih Hutan Terbakar Agustus 2022