Karhutla Danau Toba, Nenek 62 Tahun dan Remaja Jadi Tersangka
Alasan sang nenek ingin membuka ladang jagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samosir, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan dua tersangka kasus kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Samosir beberapa waktu terakhir. Tersangkanya seorang nenek dan remaja.
Inisial tersangka masing-masing PS (62) dan KN (14). Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Samosir.
Baca Juga: Hutan Lindung di Samosir Terbakar Lagi, Kadishut: Pusing Saya
1. Tersangka membakar lahan untuk membuka ladang jagung
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya.
Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk membuka ladang jagung. Sedangkan tersangka KN mengaku disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah.
“Karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Danau Toba, 85 Hektare Ludes Dilalap Api