TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karhutla Danau Toba, Nenek 62 Tahun dan Remaja Jadi Tersangka

Alasan sang nenek ingin membuka ladang jagung

Warga berdiri di dekat lahan yang terbakar di Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) malam. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Samosir, IDN Times – Polda Sumatra Utara  menetapkan dua tersangka kasus kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Samosir beberapa waktu terakhir. Tersangkanya seorang nenek dan remaja.

Inisial tersangka masing-masing PS (62) dan KN (14). Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Samosir.

Baca Juga: Hutan Lindung di Samosir Terbakar Lagi, Kadishut: Pusing Saya

1. Tersangka membakar lahan untuk membuka ladang jagung

Kebakaran hutan di kawasan Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) malam. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya.

Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk membuka ladang jagung. Sedangkan tersangka KN mengaku disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah.

“Karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.

2. Polisi masih melakukan penyeldikan, tersangka lain sangat memungkinkan

Kebakaran hutan di kawasan Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) malam. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus karhutla di kawasan Samosir. Kata Hadi, masih tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Danau Toba, 85 Hektare Ludes Dilalap Api

Berita Terkini Lainnya