Kampus ITM Dicabut Izinnya, Pemindahan Mahasiswa jadi Kendala
Baru 200 mahasiswa yang diproses pemindahannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi beberapa waktu lalu. Ini adalah buntut dari kisruh di dalam tubuh yayasan.
Pasca pencabutan itu, mahasiswa difasilitasi untuk pindak ke kampus lain oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilaya I Sumatra Utara.
Baca Juga: Dualisme Tak Berujung, Izin Kampus ITM Dicabut Pemerintah
1. Pemindahan mahasiswa mendapat kesulitan
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar Damanik menjelaskan, proses pemindahan mahasiswa dari ITM ke kampus lain tidak mudah. Karena harus ada proses sinkronisasi data.
"Prosesnya tidak mudah, karena sedang proses kita harus koordinasi, sinkronisasi data mahasiswa. Kemudian, data yang ada di kampus ternyata memang tidak mudah. Kampus itu, dengan dua struktur ada dua operator itu yang sedang kita komunikasikan supaya data akurat," jelas Ibnu Hajar, Senin (26/10/2021).
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dirinya yang bertanggungjawab untuk proses pemindahan mahasiswa ITM ke sejumlah PTS. Dengan tujuan, mahasiswa itu bisa kembali melanjutkan perkuliahannya.
"Untuk pindah tidak ada biaya apapun (gratis). Dipindahkan ke prodi yang sesuai PTS yang ada. Ada satu prodi yang tidak ada di Sumut mereka pindah ke luar Sumut," ungkapnya.
Baca Juga: Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung Diwisuda