Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah Polisi
Empat tersangka dikabarkan sudah dibawa ke Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Empat orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law.
Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Keempatnya dikabarkan sudah dibawa sudah diboyong ke Mabes Polri.
“Penanganan kasus sekarang sudah diambil alih sama Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Ketiduran di Rel, Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Kereta Api di Binjai
1. Polisi geledah rumah anggota KAMI
Kata Riko, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti.
“Banyak. Nanti dipaparkan Pak Kapolda,” sambung Riko.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua KAMI Medan, Hairi Amri. Dia diduga terlibat kerusuhan saat menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.
Penangkapan itu merupakan salah satu poin dalam pemaparannya di hadapan Forkopimda Sumut dan elemen buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/10/2020). Pada poin ketujuh paparannya, Martuani menuliskan, “Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan atas nama Hairi Amri, yang diketahui sebagai penyuplai logistik.”
Baca Juga: Gawat! Medan Magnet Bumi Melemah, Ini Dampaknya pada Manusia!