TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Rumah Aktivis KAMI di Medan Digeledah Polisi

Empat tersangka dikabarkan sudah dibawa ke Mabes Polri

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Empat orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law.

Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Keempatnya dikabarkan sudah dibawa sudah diboyong ke Mabes Polri.

“Penanganan kasus sekarang sudah diambil alih sama Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ketiduran di Rel, Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Kereta Api di Binjai

1. Polisi geledah rumah anggota KAMI

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Riko, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti.

“Banyak. Nanti dipaparkan Pak Kapolda,” sambung  Riko.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua KAMI Medan, Hairi Amri. Dia diduga terlibat kerusuhan saat menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

Penangkapan itu merupakan salah satu poin dalam pemaparannya di hadapan Forkopimda Sumut dan elemen buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/10/2020). Pada poin ketujuh paparannya, Martuani menuliskan, “Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan atas nama Hairi Amri, yang diketahui sebagai penyuplai logistik.” 

2. Presidium KAMI angkat bicara soal penangkapan anggotanya

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dari Medan, Mabes Polri menangkap empat aktivis KAMI. Mereka dianggap punya andil dalam kericuhan demo Omnibus Law di beberapa daerah. Ada 5 aktivis KAMI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Empat di antaranya dari Medan. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Ketua Komite eksekutif KAMI Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial.

Salah satu hal yang dia bahas adalah cuitan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.

"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Gawat! Medan Magnet Bumi Melemah, Ini Dampaknya pada Manusia!

Berita Terkini Lainnya