TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 2 TNI di Sumut Dipenjara Seumur Hidup

Kurir 75 kg sabu, keduanya dituntut penjara seumur hidup

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Sersan Satu Yalpin menangis sesenggukan di atas kursi rodanya. Begitu juga Prajurit Satu Rian Hermawan yang berdiri dengan sikap siap, di kirinya.

Mereka dijatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian membacakan vonis kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Militer I-02, Senin (29/5/2023).

Keduanya terbukti bersalah. Mereka menjadi kurir 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Mereka ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu. Dalam amar putusannya 2 terdakwa terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril Siagian.

Baca Juga: Tangis Prajurit TNI Usai Dituntut Hukuman Mati karena Sabu 75 Kg

1. Beberapa kali ikut tugas negara jadi faktor meringankan

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) menangis saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan. Sebelumnya oditur (jaksa) menuntut keduanya dengan hukuman mati.

Terdakwa Yalpin, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan lantaran keduanya mengakui perbuatannya. Keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim. 

2. Keputusan hakim diwarnai perbedaan pendapat

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Vonis seumur hidup kepada kedua terdakwa diwarnai perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda  2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril beranggapan, keduanya patut dihukum mati.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.

"Namun karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambah Asril.

Baca Juga: Cerita Jacky Raju Sembiring, Bawa Kulcapi 4 Senar di Panggung IGT 2023

Berita Terkini Lainnya