TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hutan Lindung Madina Jadi Sawit PTPN, Kerugian Ekologi Besar

Penelusuran komunitas hijau ada 500-700 ha jadi lahan sawit

Ilustrasi konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Korindo di Papua (Dokumentasi Greenpeace)

Medan, IDN Times – PT Perkebunan Nusantara IV diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Penyerobotan lahan ini terjadi di Desa Batusondat, Kecamatan Batahan, Madina.

Hasil penelusuran Komunitas Hijau Indonesia menunjukkan, seluas 500-700 hektare dari 900 hektare hutan lindung di Batusondat telah berubah fungsi menjadi kebun sawit milik perusahaan negara itu.

“Dulu ada plang di situ, bahwa itu adalah kawasan hutan lindung. Plangnya sekarang hilang,” kata Direktur Komunitas Hijau Indonesia, Syahrul, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Hutan DAS Sumut Rusak Parah, Bencana Terus Mengancam

1. Selain PTPN IV, hutan lindung Madina juga diserobot perseorangan

Direktur Komunitas Hijau Indonesia, Syahrul. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komunitas Hijau Indonesia sudah melakukan pemetaan di Batusondat. Selain PTPN IV, lahan hutan lindung diserobot oleh perseorangan. Kawasan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Tercatat, ada tiga kebun sawit masing-masing lebih dari 15 hektare yang masuk ke dalam kawasan lindung.

Di lapangan, Komunitas Hijau Indonesia juga menemukan patok tapal batas milik Badan Pertanahan Nasional.  “Usia sawit diperkirakan sudah lebih dari 10 tahun,” kata Syahrul.

2. Penyerobotan kawasan sebabkan kerugian ekologi dan keuangan negara

Ternak yang dilepaskan warga di perkebunan memicu harimau Sumatra menjadikannya mangsa empuk. Kawasan perkebunan warga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan habitat harimau. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Alih fungsi kawasan menjadi perkebunan sawit di Hutan Lindung Madina, sudah menyebabkan kerugian ekologi yang signifikan. Apalagi kawasan itu adalah habitat bagi sejumlah satwa dilindungi seperti rangkong hingga Harimau Sumatra.

Selain itu, alih fungsi kawasan juga mengakibatkan kerugian negara. Mereka mengasumsikan, jika 1 hektare sawit menghasilkan crude palm oil (CPO) sebesar 10 ton pertahun. Jika diasumsikan harga CPO sebesar 10.866 per Kg (Harga CPO Sumut per September), maka dalam 1 hektare bisa menghasilkan Rp108.860.000 dalam setahun. Jika hutan lindung yang dierbot luasnya 500 hektare, maka perkebunan sawit berkontribusi pada kerugian negara Rp5.44 miliar per tahun. Belum termasuk kerugian ekologinya.

Syahrul mendesak kasus tenurial di Batusondat menjadi refleksi bagi Dinas Kehutanan Sumut. Dinas Kehutanan dinilai masih lemah dalam melakukan pengawasan sehingga bisa kebobolan.

Mereka mendesak, penyerobotan lahan itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Seluruh pemangku kebijakan yang terlibat harus ditindak.

“Langkah ini penting dilakukan, guna mengurai salah satu konflik tenurial di kawasan hutan lindung yang masih terjadi hingga saat ini, demi tegaknya supremasi hukum dan terbukanya ruang akses hak kelola rakyat terhadap kawasan hutan di Sumut,” tukasnya.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Tertimbun Lumpur, Diduga Diserang Kawanan Gajah

Berita Terkini Lainnya