Hasil Penyelidikan Polda Sumut: Bripka AS Bunuh Diri, Bukan Dibunuh
Panca sebut tak ada paksaan Bripka AS minum sianida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara akhirnya mengungkap hasil penyelidikannya atas kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS), anggota Polres Samosir yang tewas 6 Februari 2023 lalu. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan selama 10 hari menyelidiki kematian polisi yang tersandung kasus penggelapan pajak itu disimpulkan, almarhum murni tewas karena bunuh diri dengan racun sianida, bukan dibunuh seperti kekhawatiran keluarga korban.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama 10 hari sejak 25 Maret 2023 lalu juga berdasar keterangan para saksi dan saksi ahli didukung keterangan ahli forensik kedokteran dan toksikologi dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran napas dan lambung serta napas dan ada pendarahan rongga kepala, akibat trauma tumpul. Maksudnya trauma tumpul itu dijelaskan ahli forensik masyarakat jangan langsung menyimpulkan akibat dipukul. Tapi akibat benturan. Benda yang datang ke kepala atau kepala yang mendatangi benda," kata Panca pada konferensi pers, Selasa (4/4/2023) malam.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik tidak ditemukan fraktur pada tengkorak dan adanya luka pada kulit luar korban. "Semua dijelaskan berkaitan dengan kondisi TKP. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terkait kematian korban. Dan masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda paksaan. Jadi kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," tambahnya.
Baca Juga: Prarekonstruksi Kematian Bripka AS Peragakan 41 Adegan
1. Hasil forensik, tidak ada tanda paksaan minum sianida
Selain itu pada kesempatan itu Panca juga menjelaskan soal pembelian sianida. Tak jauh berbeda dengan keterangan di Polres Samosir sebelumnya, sianida dibeli dengan mekanisme belanja online shopee.
"Dipesan korban 22 Januari 2023. Sehari sebelum almarhum bertemu dengan Kapolres AKBP Yogie. Saat rilis di Samosir ini tidak disampaikan. HP diamankan tanggal 23 Januari setelah laporan Kasatlantas adanya laporan pajak di Samsat. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap HP tersebut saat itu," kata Panca.
"Toko yang memberikan atau menjual sianida pemesanannya Toko Frisa cocok dengan barang bukti yang ditemukan di TKP lengkap dengan bungkusannya. (barang) sampai kepada almarhum tanggal 30 Januari 2023 bertempat di kantor Samsat UPT Pangururan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat," tambah Panca.
Baca Juga: Keluarga Bripka Arfan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Baca Juga: Polda Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Pajak Bripka AS di Samosir