Hari Anti Penyiksaan 2022, Tren di Sumut Makin Kelam
Kasus kerangkeng Bupati Langkat menyita perhatian publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Hari Anti Penyiksaan selalu diperingatipada 26 Juni setiap tahunnya. Peringatan ini harusnya menjadi evaluasi penting bagi pemangku kebijakan untuk terus melakukan upaya pencegahan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, terus menyoroti berbagai kasus penyiksaan di daerah itu. Trennya, masih mengkahawatirkan.
“Pada prinsipnya, situasi penyiksaan di Sumatera Utara masih berada dalam kategori mengkhawatirkan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Sumatera Utara masih menjadi provinsi yang dominan menyumbangkan angka penyiksaan,” ujar Rahmat Muhammad, Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kisah Adly, Mantan Pemakai Kini Jadi Konselor Rehabilitasi Narkoba
1. Penyiksaan terjadi karena aparat masih gunakan cara kuno
Data yang dihimpun KontraS, dalam setahun terakhir (Juli 2021-Juni 2022) ada 13 kasus penyiksaan yang terjadi di Sumut.
Khusus yang diduga dilakukan aparat, KontraS memberikan catatan penting. Menurut Rahmat, masih tingginya angka penyiksaan ini disebabkan aparat keamanan negara, khususnya kepolisian masih menggunakan cara-cara kuno dalam mencari alat bukti, mengejar pengakuan dalam proses penegakan hukum. Hal demikian dapat terlihat saat proses penangkapan, introgasi, hingga penghukuman yang kejam selama berada dalam tahanan.
“Negara merdeka sudah seharusnya meninggalkan praktik penyiksaan, penggunaan cara ini dalam proses hukum di indonesia menandakan bahwa penegakan hukum kita masih usang dan jauh dari keadaban,” ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Mistis Kursi Mr. Robert di Mess PTPN 4 Pabatu, Pindah Sendiri