Gubernur Edy Ultimatum Kesawan City Walk Harus Tutup Jam 10 Malam
Kepala daerah jangan salah mengartikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menegaskan soal aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerahnya. Pesan ini ditujukannya untuk para kepala daerah di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Dia mengingatkan, selama pemberlakuan PPKM Mikro jam operasional kegiatan usaha masyarakat wajib berakhir pada pukul 22.00 WIB. PPKM Mikro diberlakukan mengingat angka penularan COVID-19 di Sumut masih cukup tinggi.
Baca Juga: Kesawan City Walk Gawean Menantu Jokowi Berisiko Jadi Klaster COVID-19
1. Edy juga singgung soal jam operasional Kesawan City Walk gawean Wali Kota Bobby Afif Nasution
Edy juga kembali menekankan imbauan itu kepada Kesawan City Walk yang digagas oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Lokasi wisata kuliner yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena kerumunan itu juga harus mematuhi jam operasional selama PPKM Mikro.
"Sudah putus, sudah selesai. Itu lah salah mengartikan. Jam 22.00 WIB untuk di Sumut, dia harus sudah berhenti," kata Edy, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KCW Picu Kerumunan, Gubernur Edy Minta Tanggung Jawab Pemko Medan