Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke Jurang
Niatnya menagih utang malah berujung kematian!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ada tujuh tersangka dari belasan pelaku yang ditangkap polisi. Salah satunya adalah oknum aparat.
Sebelumnya, Jefri ditemukan tewas di kawasan di jurang, samping Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Doulu, Berastagi, Kabupaten Karo pada 18 September 2020 lalu. Enam pelaku diboyong ke Polda Sumut. Sedangkan satu orang yang merupakan oknum aparat diserahkan ke instansinya.
"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," ujar kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara
1. Korban Jefri adalah penjamin utang judi online rekannya
Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial ES, Han, MD, Sam, BA, dan Ar. Sedangkan yang berstatus aparat tidak disebutkan.
Masing-masing pelaku memiliki peran. Beberapa pelaku terlibat di semua tahapan pembunuhan. Sedangkan lainnya hanya terlibat di beberapa tahapan seperti perencanaan, eksekusi, pembuangan dan konsolidasi.
Penyelidikan polisi menunjukkan, pembunuhan itu dipicu penagihan utang pituang judi online. Rekan Jefri berinisial D memiliki utang judi online sekitar Rp766 juta kepada pelaku ES. Jefri yang menjadi penjaminnya dan berjanji akan membayar Rp200 juta.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan