TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gegara Utang Judi Online, Agen Mobil Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Niatnya menagih utang malah berujung kematian!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ada tujuh tersangka dari belasan pelaku yang ditangkap polisi. Salah satunya adalah oknum aparat.

Sebelumnya, Jefri ditemukan tewas di kawasan di jurang, samping Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Doulu, Berastagi, Kabupaten Karo pada 18 September 2020 lalu. Enam pelaku diboyong ke Polda Sumut. Sedangkan satu orang yang merupakan oknum aparat diserahkan ke instansinya.

"Dalam kasus ini pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," ujar kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

1. Korban Jefri adalah penjamin utang judi online rekannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial ES, Han, MD, Sam, BA, dan Ar. Sedangkan yang berstatus aparat tidak disebutkan.

Masing-masing pelaku memiliki peran. Beberapa pelaku terlibat di semua tahapan pembunuhan. Sedangkan lainnya hanya terlibat di beberapa tahapan seperti perencanaan, eksekusi, pembuangan dan konsolidasi.

Penyelidikan polisi menunjukkan, pembunuhan itu dipicu penagihan utang pituang judi online. Rekan Jefri berinisial D memiliki utang judi online sekitar Rp766 juta kepada pelaku ES. Jefri yang menjadi penjaminnya dan berjanji akan membayar Rp200 juta.

2. Masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp15 juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar saat memaparkan kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong. (Istimewa)

Belakangan utang tersebut tidak bisa ditagih. Jefri juga tidak bisa dihubungi. Lantas ES memerintahkan Han untuk menagih utang itu.

Mereka pun mengatur rencana untuk menculik dan menyiksa Jefri yang merupakan agen mobil. Masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp15 juta.

“Ini sebenarnya proses menagih utang, kemudian bablas,” jelas Irwan.

Untuk menghubungi Jefri, para tersangka berpura-pura ingin membeli mobil. Setelah bertemu pada Kamis 17 September 2020, mereka menculik korban dan membawanya ke kawasan Medan Marelan.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan

Berita Terkini Lainnya