TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara Tagih Utang 'Ibu Kombes' di Instagram, Perempuan Ini Diadili

Utangnya disebut Rp70 juta

Febi Nur Amelia, perempuan yang terjerat ITE karena menagih utang lewat Instagram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1) (Istimewa)

Medan, IDN Times – Seorang perempuan muda di Kota Medan menjadi korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, karena unggahannya di media sosial Instagram.

Dia adalah Febi Nur Amelia. Perempuan 29 tahun itu diadili karena menagih utang di Instagram. Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia  ... dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Selasa (7/1).

1. Postingan Febi sebut istri Kombes berutang Rp70 juta

Ilustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Dalam persidangan itu, Randi menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2) tahun lalu sekira pukul 21.00 WIB. Saksi Fitriani Manurung yang berada di rumahnya di Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya postingan di Instagram oleh akun @feby25052 milik terdakwa Febi.

Dalam Instastory-nya, Febi menulis:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Baca Juga: Jiwasraya Utang Rp50 T, Jokowi: Tak Bisa Diselesaikan Satu Dua Hari

2. Uang yang dipinjam diduga untuk karier suami Fitriani Manurung

Ilustrasi media sosial (unsplash.com)

Unggahan Febi tersebut dinilai sudah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Karena lewat unggahan itu dia bertujuan menagih utang Fitriani belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa. “Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,” jelas Randi.

Karena merasa sebagai teman dekat, Febi melakukan transfer uang Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap kedua Rp20 juta.

3. Pada 2017 Febi menagih utangnya, namun kontak WA-nya malah diblokir

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.

Sayangnya setelah itu, Fitriani langsung memblokir akun whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.

4. Unggahan Febi dianggap menyerang kehormatan

unsplash/ChristianWiediger

Dalam dakwaan yang dibacakan juga menyebut pernyataan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh. Unggahan itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Menurutnya postingan itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat  Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar.

Baca Juga: Niat Tagih Utang, Baliana Sirait Tewas Dihantam Lesung

Berita Terkini Lainnya