TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi USU?

Rektor janji jatuhi hukuman terberat

Mahasiswa memasang poster kecaman terhadap dosen cabul di Kampus FISIP USU dalam unjuk rasa beberap waktu lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Hampir setengah tahun, kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) sudah bergulir. Namun tampaknya, belum ada titik terang kasus asusila yang menimpa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) USU itu.

Sanksi terhadap dosen berinisial HS juga belum jelas. Pihak Rektorat USU sama sekali belum mengumumkan keputusan apapun.

Langkah-langkah penyelesaian kasus itu seakan ditutup rapat oleh pihak rektorat. Publik pun bertanya-tanya. Apakah pelaku masih beraktifitas di kampus yang sudah menelurkan banyak aktivis kelas wahid itu.

Hindun (bukan nama sebenarnya), korban pencabulan HS kini mendapat pendampingan dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI). Kondisinya psikologisnya kian pulih. Dia juga kerap mengikuti berbagai kegiatan HAPSARI.

Baca Juga: Dugaan Dosen USU 'Gerayangi' Mahasiswinya, PHI: Ini Bukan Hal Baru

1. HAPSARI menunggu rektor menjatuhkan sanksi maksimal

Massa mengelar unjuk rasa untuk mengecam tindakan dosen cabul di FISIP USU (IDN Times/Prayugo Utomo)

Juni lalu, korban atau penyintas membuat laporan ulang terkait pelecehan yang dialaminya pada 2018 lalu. HAPSARI pun mempertanyakan komitmen rektorat ihwal penyelesaian kasus itu.

“Tampaknya pihak USU memang menyimpan rapat kasus ini dari public. Padahal, santer terdengar bahwa tim investigasi menemukan indikasi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama bukan hanya Hindun,”  ungkap aktivis HAPSARI yang juga Koordinator Koalisi Advokasi Kekerasan Seksual USU Lely Zailani, Senin (11/11).

Awal Oktober lalu, Lely sempat bersurat kepada Rektor USU Runtung Sitepu  untuk mempertanyakan perkembangan kasus. Mereka juga kembali mempertanyakan komitmen rektorat.

“Kami benar-benar menunggu langkah akhir penyelesaian kasus pelecehan seksual tersebut, dan berharap USU benar-benar memberikan hukuman maksimal, untuk memberikan efek jera dan mencegah keberulangan di kemudian hari,” ungkap Lely.

2. Korban dipanggil Tim Binap untuk memberikan keterangan ulang

Salah seorang massa memajang celana dalam di Kampus FISIP USU sebagai bentuk protes terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lely pun menjelaskan, setelah bersurat ke rektorat, korban dipanggil oleh Tim Bina Aparatur (Binap). Korban kembali dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Tim Binap menyampaikan bahwa mereka akan segera megambil keputusan termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Secara lisan Tim Binap menyampaikan bahwa korban berhak untuk tidak dipersulit dalam proses penyelesaian skripsinya, senada dengan apa yang disampaikan oleh Dekan Fisip USU Muryanto Amin,” katanya.

3. USU tidak boleh persulit urusan akademik korban

IDN Times/Prayugo Utomo

Lely pun menegaskan jika kampus tidak boleh mempersulit korban dalam hal akademisnya. Terlebih di Departemen Sosiologi, tempat korban menimba ilmu. Karena korban dikabarkan tengah mengajukan judul skripsinya.  

"Karena sudah cukup Hindun menjadi korban pelecehan saja. Jangan sampai, kampus malah mengintimidasi korban karena menganggap korban sudah merusak citra kampus," jelasnya.

“Harapan kami bahwa USU akan menjadi yang terdepan dan terbaik dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual adalah sia-sia,” tambah Lely.

4. Rektor USU sebut akan berikan hukuman berat kepada HS

IDN Times/Prayugo Utomo

Rektor USU Runtung Sitepu menyampaikan saat ini Tim Binap masih bekerja mengumpulkan data-data kasus pelecehan seksual itu. Runtung memastikan akan memberikan hukuman berat kepada HS.

“Jadi kita menunggu rekomendasi Tim Binap, apa rekomendasi hukuman yang terberat yang kita berikan kepada dia,” kata Runtung, Selasa (12/11) petang.

Sebelumnya HS sempat mengajukan cuti. Namun Runtung langsung menolaknya karena HS masih berada di dalam masalah.

Soal hukuman itu akan langsung diumumkan dalam waktu dekat. Karena Runtung masih menghadiri rapat bersama kementerian di Jakarta.

“Kita proses hukumannya. Pastinya akan kita jatuhi hukuman disiplin kepada dia. Apakah penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau bagaimana rekomendasi dari Tim Binap,” pungkasnya.

Baca Juga: Tuntut Pemecatan Dosen Cabul di USU, Mahasiswa Pajang Celana Dalam

Berita Terkini Lainnya