TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Malaadministrasi, 3 Komisioner KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman

Buntut kasus dugaan perselingkuhan sesama komisioner

ilustrasi perselingkuhan (unsplash.com/@pabloheimplatz)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara masih bergulir. Dari kasus itu, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut melaporkan tiga komisioner ke Ombdsman RI Perwakilan Sumut.

Koordinator Tim Advokasi Lely Zailani menjelaskan pelaporan ke Ombudsman trerkait dengan dugaan malaadministrasi. Ada tiga komisioner yang dilaporkan ke Ombudsman RI Sumut. Antara lain; Abdul Haris Nasution, Eddy Syahputra dan Dedy Ardiansyah. Laporan itu disampaikan ke Ombudsman Sumut pada Senin (12/6/2023).

“Pelaporan ini kami lakukan karena KI Provinsi Sumatera Utara dinilai sudah melakukan keputusan yang mengangkangi aturan kode etik KI dalam memroses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya,” ujar Lely dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh Komisioner

1. Komisioner KI Sumut diduga merekomendasi SS untuk laporkan Istri sah ke polisi

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Lely, tim bertindak melakukan pelaporan atas nama korban dugaan perselingkuhan LAN, istri dari Komisioner KI Sumut Safii Sitorus. Dugaan malaadministrasu itu menyasar pada keputusan KI Provinsi Sumut yang telah dikeluarkan dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Bahwa dalam hasil rapat pleno tersebut pada angka 6 poin b, dijelaskan untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus, atas tuduhan LAN dan membersihkan nama baik institusi, maka mereka merekomendasikan agar Safii melapor ke polisi.

Hasil Pleno KI Provinsi Sumut tersebut juga menyimpulkan tidak menemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk.

Kemudian merekomendasikan pelapor untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/ tanggal 11 April 2023.

“Ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi sebab telah menggiring, memberi kesempatan dan mendorong atau memfasilitasi pihak terlapor untuk melakukan krimininalisasi kepada diri pelapor,” kata Lely.

2. Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dinilai berpihak, cederai kepercayaan publik

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Leli, apa yang dilakukan para komisioner KI Sumut sudah mencederai kepercayaan publik. KI Sumut dinilai tidak amanah dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik. Padahal sudah ada beleid yang mengatur ketentuan itu di Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016, tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6) bahwa perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik bukan rapat pleno.

Pelapor (LAN) sebelumnya juga sudah membuat laporan ke KI Provinsi Sumut pada 3 Maret 2023,  terkait dugaan pelanggaraan kode etik yang dilakukan komisioner Safii Sitorus dengan CAN

Untuk itu, lanjut Leli, KI Provinsi Sumut sebagai pejabat publik berdasarkan etika jabatan publik sepatutnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang ada dalam berita acara rapat pleno Nomor : 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 lanjutan Rapat Pleno Nomor : 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut

Berita Terkini Lainnya