Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut

Istri berharap KI Sumut segera bentuk majelis etik

Medan, IDN Times- Perselingkuhan yang diduga dilakukan dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Utara bikin gempar. SS dilaporkan istrinya, LAN atas dugaan pelanggaran kode etik karena berselingkuh dengan CA.

Laporan itu resmi dilayangkan ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023. Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang LAN secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/2023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan.

“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik, yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA,” kata LAN.

1. Istri SS simpan bukti perselingkuhan SS dan CA

Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumutilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

LAN mengatakan menyimpan bukti perselingkuhan keduanya. LAN mengakui sang suami sempat berkeinginan menggugatnya cerai Januari 2023. CA sendiri juga dalam proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.

LAN juga siap menghadirkan saksi soal kedekatan keduanya. “Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” kata LAN.

Selain itu LAN juga menyebut sang suami sudah tidak memberikan nafkah dan kebutuhan anak sejak Februari 2023. "Biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” ujar LAN.

Baca Juga: KPU Binjai Temukan 7.884 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

2. Kedua komisioner diduga melanggar undang-undang dan kode etik komisioner

Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumutilustrasi laki-laki dan perempuan yang berselingkuh (pexels.com/cottonbro)

Kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, anggota Komisi Informasi secara tegas menyebutkan, nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3), setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

Laporan LAN sudah berlangsung satu bulan. Namun ia menantikan belum ada tindakan dari KI Sumut.

“Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya,” ucapnya.

LAN juga meminta KI Sumut segera membentuk Majelis Etik yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.

“Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara,” ucapnya.

3. KI Sumut belum membentuk majelis etik

Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi SumutIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

LAN mengatakan sebenarnya sudah meminta sang suami untuk mundur pada Februari 2023. Apalagi keduanya pejabat publik. 

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution mengaku belum membentuk majelis etik.

“Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara LAN apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi Polmed hingga Tewas Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya