Dugaan Korupsi Lampu Pocong di Medan, Komandan Mengadu ke Kejaksaan
Kejaksaan didesak lakukan penyelidikan dan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polemik soal proyek lampu pocong terus menjadi perbincangan publik Kota Medan. Apa lagi semenjak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan, proyek penataan lansekap ruas jalan itu gagal.
Kontraktor diminta mengembalikan Rp21 miliar yang sudah di bayarkan Pemko Medan. Mereka juga diminta membongkar bangunan yang sudah berdiri.
Publik masih bertanya, kenapa Bobby begitu berani mengatakan proyek itu gagal. Meski pun sejak proses pembangunannya, lampu pocong berhujan kritik.
Belakangan publik kembali menyoal kegagalan pembangunan lampu pocong. Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) mengadukan proyek lampu pocong itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rabu (15/5/2023).
Baca Juga: Lampu Pocong Makan Korban, Kadis Ketapang Dicopot Wali Kota Medan
1. Komandan menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong
Komandan berisi para pengacara yang ada di Kota Medan. Mereka merasa janggal dengan proses pengerjaan lampu pocong. Hingga akhirnya dinyatakan gagal oleh Bobby.
Lebih jauh lagi, Komandan menduga, ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Kami mengadukan dugaan tindak pindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,” kata Bambang Santoso, Koordinator Komandan, Rabu petang.
Menurut Komandan, penagihan pengembalian uang oleh kontraktor ke Pemko Medan tidak akan menghilangkan pidana. Ini tertuang pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di Medan