KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di Medan

Harusnya kontrak sudah diputus pada 2022

Medan, IDN Times – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan proyek pengerjaan lampu jalan yang kerap disebut ‘Lampu Pocong’ senilai Rp25,7 miliar gagal atau total loss. Pengumuman yang disampaikan menantu Presiden Joko Widodo itu pada Selasa (9/5/2023) lalu, membuat publik heran.

Publik lantas mempertanyakan, kenapa baru sekarang, Bobby menyatakan proyek dalam pengerjaan penataan ruas jalan itu gagal. Padahal, sepanjang proyek itu berjalan kritik publik mengalir deras di lini masa media sosial. Bahkan nama ‘lampu pocong’ itu publik juga yang menyematkan. Lantaran, batang lampu menyerupai bentuk pocong.

Setelah menyatakan gagal, Bobby meminta kontraktor mengembalikan uang Rp21 miliar yang sudah diserahkan dari APBD Kota Medan. Kontraktor juga disuruh untuk membongkar seluruh bangunan pada titik-titik yang mereka kerjakan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi kritik terhadap proses proyek lampu pocong itu. Terlebih soal pernyataan Bobby yang menyatakan proyek itu gagal.

1. KPPU menduga ada persekongkolan tender

KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di MedanKondisi proyek 'lampu pocong' di ruas jalan Juanda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, kegagalan proyek bisa disebabkan berbagai faktor. Mulai dari kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen hingga kekurangan sumber daya dan perubahan regulasi. Kegagalan proyek juga diduga terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender.

“Beberapa indikasi adanya persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yang dapat dicermati antara lain Pertama, Ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya, dimana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Bobby Akui 'Lampu Pocong' di Medan Proyek Gagal

2. Proses pengawasan proyek juga diduga lemah

KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di MedanProses pengerjaan lansekap jalan di jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (4/4/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Analisis KPPU juga memunculkan dugaan soal pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender. Pokja yang berwenang diduga tidak melakukan eveluasi objektif. Sehingga menghasilkan pemenang yang tidak terkualifikasi.

“Kemudian ada kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata Ridho.

3. Harusnya Pemko segera memutus kontrak jika terdapat kejanggalan pekerjaan

KPPU Menduga Ada Persekongkolan Proses Tender Lampu Pocong di MedanKondisi proyek 'lampu pocong'di ruas Jalan Sudirman. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam penelusuran KPPU di LPSE terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor. Para kontraktor itu antara lain; Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri.

Soal pemecahan paket pekerjaan itu, kata Ridho, tidak menjadi persoalan. Selama itu dilakukan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil. Sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukkan langsung.

Namun demikian, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, dimana pada masing-masing paket pekerjaan hanya, ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.

"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan,” katanya.

Mestinya, lanjut Ridho, di akhir tahun 2022, Pemko Medan bisa melakukan pemutusan kontrak dengan para kontraktor. Karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender.

"seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya. Ini udah diperpanjang 50 hari, tetapi masih tidak mampu  juga menyelesaikannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Proyek Lampu Gagal, Bobby Minta Kontraktor Kembalikan Rp21 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya