TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Kampus II USU, Runtung: Uang Negara Sudah Dikembalikan

Pembangunan embung tidak sesuai kontrak

Runtung Sitepu memberikan klarifikasi soal dugaan korupsi pembangunan Kampus II USU, Kawal Bekala di kantornya, Jumat (22/1/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Runtung Sitepu akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung atau  waduk di Kampus II USU, Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Runtung mengakui jika pembangunan embung senilai Rp10 miliar dari dana hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2017 itu sudah selesai dikerjakan. Namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Pembangunannya dilakukan oleh PT Kani Jaya Sentosa milik Yamitema T Laoly, putra Menkumham RI Yasonna H Laoly dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000. PT KJS sudah menerima panjar 20 persen dari nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp.1.895.046.200 (termasuk pajak).

Atas dugaan korupsi kasus itu, Runtung pun harus dipanggil Polda Sumut beberapa hari yang lalu. Pemanggilan Runtung ke Polda Sumut membuat spekulasi di tengah publik. Apa lagi pemanggilan dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan plagiarisme yang menyeret nama rektor terpilih Muryanto Amin dan namanya sendiri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kampus II USU, Rektor Runtung: Silakan Tanya Penyidik

1. USU tidak menyelesaikan pembayaran PT KJS karena pengerjaan embung tidak sesuai spesifikasi kontrak

IDN Times/Prayugo Utomo

Pembangunan waduk kata Runtung sudah diselesaikan. Namun sebelum melakukan pembayaran, Runtung meminta para ahli untuk mengujinya. Hasilnya, pembangunan yang dilakukan tidak sesuai kontrak.

“Dari berbagai titik yang diuji, tidak ada yang memenuhi kontrak. Saya mengatakan, mohon maaf, saya tidak berani membayar (sisa nilai kontrak),” bebernya.

Saat ini, waduk yang dibangun juga sudah megalami kerusakan. Beberapa pintu air sudah tumbang. Padahal Runtung berharap, jika embung itu selesai bisa berpotensi menjadi lokasi wisata sederhana untuk masyarakat.

“Awalnya mereka bilang mau mengerjakan ulang. Tapi ternyata tidak. Makanya saya langsung berkirim surat ke BPKP. Tolong diaudit,” tukasnya.

2. PT Kani Jaya Sentosa hanya menerima panjar kontrak

Ilustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Permohonan Audit disampaikan Runtung pada 23 November 2018 lalu ke BPKP Sumut. Pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kemudian, ia menjelaskan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut menerbitkan Surat Nomor: S-886/PWo2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal : Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No. ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020, bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumut itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa. Pihak USU segera memutus kontrak dengan kontraktor.

“Hasil audit...Keputusannya, hanya panjar itu yang bisa kita berikan sebagai hasil pekerjaan dari kontraktor,” ujarnya.

PT Kani Jaya Sentosa disebut Runtung hanya menerima panjar Rp.1.895.046,200,(termasuk pajak).

Baca Juga: Selesai Diperiksa Polda Sumut, Rektor USU Runtung Sitepu Irit Bicara

Berita Terkini Lainnya