Dugaan Korupsi Kampus II USU, Polisi Panggil Rektor Runtung
Ada dugaan tipikor dalam pembangunan waduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Di tengah kisruh kasus dugaan plagiarisme yang merundung sejumlah nama di Universitas Sumatra Utara (USU), Sang Rektor Runtung Sitepu dipanggil polisi, Selasa (19/1/2021).
Pemanggilan Runtung ini sontak memantik berbagai spekulasi di tengah publik. Apalagi polisi memanggil Runtung setelah dia belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si, rektor terpilih yang akan menggantikannya kelak.
1. Dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pembangunan waduk di Kampus II USU Kwala Bekala
Polda Sumatra Utara pun membenarkan pemanggilan itu. “Saudara Runtung Sitepu diundang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Kata Hadi, pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung atau waduk berukuran kecil, di Kampus II USU di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Masih dimintai untuk klarifikasi. Penyidik masih terus mendalami,” ungkapnya.
Baca Juga: SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat Politisasi