TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawa

Hakim heran dan geleng-geleng kepala

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times – Seorang terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,  Selasa (22/10). Dia bernama Joni Iskandar. Laki-laki 39 tahun, warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa  Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bisnis jual beli narkoba. Dia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang 

1. Bukannya menyesal, Joni malah tertawa saat dituntut hukuman mati

Ilustrasi tangan yang diborgol. unsplash.com/Niu Niu

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal  112  (2) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut JPU Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Tak ada sedikitpun raut penyesalan dari wajah Joni. Bahkan anehnya, dia malah tertawa setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Majelis hakim sampai geleng-geleng kepala karena keheranan.

"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril

2. Diberi waktu seminggu untuk lakukan pembelaan

lawevidence.com

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakimmemberikan waktu sepekan kepada terdakwa. Waktu itu akan digunakan untuk menyiapkan nota pembelaan (Pledoi).

Sebelumnya, Joni diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu. Dia diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (Buron) untuk mengambil narkoba

Dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei  Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Kebakaran! 50 Rumah di Jalan Sentosa Lama Medan Ludes Terbakar

Berita Terkini Lainnya