Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawa
Hakim heran dan geleng-geleng kepala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/10). Dia bernama Joni Iskandar. Laki-laki 39 tahun, warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bisnis jual beli narkoba. Dia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Baca Juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang
1. Bukannya menyesal, Joni malah tertawa saat dituntut hukuman mati
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut JPU Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Tak ada sedikitpun raut penyesalan dari wajah Joni. Bahkan anehnya, dia malah tertawa setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Majelis hakim sampai geleng-geleng kepala karena keheranan.
"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril
Baca Juga: Kebakaran! 50 Rumah di Jalan Sentosa Lama Medan Ludes Terbakar