Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Joni Malah Tertawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Seorang terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/10). Dia bernama Joni Iskandar. Laki-laki 39 tahun, warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Joni dinyatakan bersalah karena menjadi perantara bisnis jual beli narkoba. Dia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
1. Bukannya menyesal, Joni malah tertawa saat dituntut hukuman mati
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Joni Iskandar dinilai bersalah melanggar pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut JPU Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.
Tak ada sedikitpun raut penyesalan dari wajah Joni. Bahkan anehnya, dia malah tertawa setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Majelis hakim sampai geleng-geleng kepala karena keheranan.
"Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril
Baca Juga: Kurir Sabu 55 Kg Divonis Hukuman Mati saat Azan Ashar Berkumandang
2. Diberi waktu seminggu untuk lakukan pembelaan
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakimmemberikan waktu sepekan kepada terdakwa. Waktu itu akan digunakan untuk menyiapkan nota pembelaan (Pledoi).
Sebelumnya, Joni diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu. Dia diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (Buron) untuk mengambil narkoba
Dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
3. Dijanjikan upah menggiurkan oleh sang bandar
Dia nekat melakukan itu karena dijanjikan Rp50 juta oleh Bah Utuh. Terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Joni kemudian membawa narkoba itu ke Kota Medan. Namun dalam perjalanannya dia dihadang petugas. Tepatnay di kawasan Simpang Tiga Matapao, Serdang Bedagai.
Polisi kemudian menggeledah mobil itu. Dua karung goni yang dibawa ternyata terdapat 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang beratnya mencapai 15.926,1 gram netto.
Kemudian di karung lainnya, berisi tujuh bungkus plastik kopi Malaysia berwarna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berat 7.517 gram brutto. Juga terdapat plastik bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto.
Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasy warna orange bertuliskan Kenzo.
Pengakuan Joni, dia tak tahu kepada siapa narkoba itu akan diantarkan. Karena dia baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasy tersebut ketika sampai di Kota Medan.
Baca Juga: Kebakaran! 50 Rumah di Jalan Sentosa Lama Medan Ludes Terbakar