TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan ke Polisi, Ratu Entok: Yang Saya Sampaikan itu Suara Hati

Ratu entok diduga hina perawat di Indonesia

Ratu Entok diduga menghina perawat dengan unggahan videonya di media sosial. (Instagram @ratuentokreal)

Medan, IDN Times – Selebgram dengan nama alias Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut. Pelapornya adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Laporan itu dilayangkan pada Jumat (30/4/2021). Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi perawat melalui video yang ia unggah di media sosial.

Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani membenarkan pelaporan tersebut. "(Benar) PPNI melaporkan pemilik akun Tik Tok atas nama Irfan Satria Putra atau akun Tik Tok @ratu_entok," ujar Mahsur.

Baca Juga: Viral Perawat Dianiaya, Ratu Entok: Sekarang Ini Perawat Lantam-Lantam

1. Unggahan Ratu Entok bikin sakit hati para perawat

Perawat ICU RSPP Modular Simprug, Novi Citra Lenggana (Dok. Humas RSPP)

Laporan sudah diterima Polda Sumut dengan nomor register STTLP/B/791/IV/2021/SPKT. Dia dilaporkan karena dinilai melanggar UU Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai sudah menghina profesi perawat.

"Tidak puas dengan mengatakan perawat seperti tong sampah, si Ratu Entok mengulangi lagi video viralnya, dengan menyebutkan perawat sekolah dengan menggadaikan hewan seperti kambing, anjing (dan) babi. Hal ini tidak mungkin, dan merupakan penghinaan dan pembohongan," ujar Mahsur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi pun mengatakan pihaknya  masih melakukan penyelidikan.

“Benar ada laporan tersebut. Kita akan bekerja profesional untuk menangani dugaan perkaranya,” ujar Hadi, Senin (3/5/2021).

2. Mediasi PPNI dan Ratu Entok sampai ke DPRD Kota Medan

Ratu Entok diduga menghina perawat dengan unggahan videonya di media sosial. (Instagram @ratuentokreal)

DPRD Kota Medan memediasi polemik Ratu Entok dan PPNI. Kedua belah pihak hadir dalam pertemuan Senin (3/5/2021)

Mediasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari tidak menemukan titik temu. Soalnya persoalan sudah masuk ke ranah hukum. PPNI pun memastikan tidak akan mencabut laporannya di Polda Sumut.

"(Mediasi) tidak bisa dilanjutkan, karena ini sudah di ranah Polda Sumut. Tapi kalau bisa dicabut di sini akan kita mediasi. Kalau mau klarifikasi di Polda bukan di sini," kata Sudari saat memimpin RDP.

Baca Juga: Perawat Korban Penganiayaan Sempat Berpikir Ingin Berhenti Kerja

Berita Terkini Lainnya