TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEO AIA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah

Buntut dari bonus agen yang tidak cair

Kenny dan Jethro menunjukkan surat bukti laporan ke polisi terhadap AIA yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah (Prayugo Utomo/IDN Times)

Medan, IDN Times - Chief Excecutive Officer (CEO) perusahaan asuransi ternama PT AIA Financial dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan terhadap Sainthan Satyamoorthy itu adalah buntut dari dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik kepada dua mantan agen AIA

Selain Sainthan, mantan CEO AIA Ben Ng juga dilaporkan atas kasus yang sama. Kedua pelapornya adalah dr Kenny Leonara Raja, Warga Komplek Cemara Hijau, Kota Medan dan dr Jethro, warga Jalan Timor Baru.

Kepada awak media, Kenny sempat menunjukkan bukti laporan STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II' dan Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT 'II yang ditandatangani AKP Benma Sembiring tertanggal 26 November 2019.

“Kami hanya ingin keadilan hukum,” kata Kenny di Kota Medan, Rabu (27/11).

Baca Juga: AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya 

1. Dilaporkan karena AIA diduga tidak membayarkan bonus agen

Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Laporan dugaan penipuan Kenny bukan tidak beralasan. Dia mengatakan jika selama menjadi agen AIA, hak-hak yang harus didapatkannya tidak dibayarkan.

Padahal, kata Kenny dia berhasil menembus target tahunan hingga tiga kali pada November 2018 lalu. “Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik  untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Alih-alih bonusnya dibayar, Kenny malah dipecat sebagai agen. Bahkan, kata Kenny pemecatan itu dilakukan sepihak.

2. Keduanya merasa dirugikan miliaran rupiah

Unsplash.com/rupixen.com

Kenny dan Jethro merasa dirugikan dalam kasus ini. Jumlah kerugian materil juga disebut sampai miliaran rupiah.

Jethro bahkan tak hanya melaporkan CEO AIA. Dia juga melaporkan dua nama karyawan AIA. Antara lain, Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Mereka dilaporkan dalam kasus yang sama.

“Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap Jethro.

Jethro menyebut dirinya menderita kerugian materil hingga Rp6 miliar. Sedangkan Kenny sebesar Rp3 miliar.

Sebelumnya, masalah ini pernah dilaporkan ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pihak AAJI juga sudah meminta AIA menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Bawa Kabur Handphone, Seorang Polisi Gadungan di Binjai Diringkus

Berita Terkini Lainnya