AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya 

Buntut dari SP3 kepada agen

Medan, IDN Times - Perusahaan asuransi PT AIA Financial dipersoalkan agennya. Perusahaan itu disebut-sebut belum menyelesaikan pembayaran  bonus untuk penghargaan kepada agen Kenny Leonara Raja.

Kenny sudah menyabet penghargaan sebagai Top Agent selama tujuh kali. Namun belum ada penyelesaian soal penghargaan kepada dirinya.

Bahkan masalah ini sudah disampaikan ke Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pihak AAJI juga sudah meminta AIA menyelesaikan masalah itu.

1. AAIJ sudah layangkan surat ke AIA

AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya Pixabay/Steve Buissinne

AAIJ dikabarkan sudah melayangkan surat untuk penyelesaian masalah itu.

Seruan itu tertulis dalam surat bernomor 230/LGL/AAJI/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019, yang dikeluarkan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, ditujukan pada President Direktur PT AIA Financial Sainthan Satyamoorthy, perihal permintaan penyelesaian dengan Agen a/n Kenny Leonara Raja.

"Menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Perusahaan dengan agen yang bersangkutan, sehingga permasalahan tidak berkepanjangan. Harap menyampaikan kepada kami, progres dari penyelesaian permasalahan pada kesempatan pertama," isi surat AAJI yang ditandatangani Togar Pasaribu.

Imbauan penyelesaian 'case' dr Kenny Leonara Raja oleh PT AIA Financial juga disampaikan pihak AAJI secara tertulis   kepada kuasa hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, melalui surat bernomor 288/LGL//AAJI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penyelesaian Masalah Agen a/n Kenny Leonara Raja.

Dalam lampiran surat AAJI tersebut menyebutkan, bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA Financial Indonesia (Perusahaan) telah menyampaikan bahwa Perusahaan akan berupaya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada secara musyawarah mufakat yang dapat disepakati oleh para Pihak.

“Kami (AAJI) juga mengharapkan agar permasalahan dapat diselesaikan Para Pihak pada kesempatan pertama," tulisnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Pematangsiantar Luncurkan QRIS, Ini Manfaatnya

2. Belum ada titik penyelesaian hingga kini

AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya Finansialku.com

Kuasa Hukum Kenny, William Setiawan Palijama mengatakan, hingga saat ini kliennya belim mendapat solusi ihwal masalah yang dideranya. Bahkan AIA disebut belum beri’tikad baik untuk menyelesaikan masalah.

"Kendati pihak AAJI telah menyurati perusahaan (AIA) untuk menyelesaikan permasalahan dari klien kami Kenny Leonara Raja tapi belum juga terealisasikan penyelesaiannya sesuai harapan," ungkap William, Selasa (20/8).

Dia juga berharap AAJI bisa memanggil pihak AIA. AAJI selaku organisasi harus memediasi masalah tersebut.

“Kami (kuasa hukum) sebatas ini masih berusaha menempuh jauh musyawarah mufakat sesuai imbauan AAJI," ucapnya.

Kenny juga mengaku dirinya adalah anggota dari AAJI sejak 2016 lalu. Dirinya berharap AAJI bisa memberikan perlindungan kepada anggotanya.

“Saya berharap, AAJI dapat mengayomi dan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang mengalami permasalahan antara perusahaan asuransi," ungkap Kenny.

3. Kenny melakukan somasi terkait SP3 dari AIA yang berimbas pada bonusnya yang tidak dicairkan

AIA Disebut Belum Cairkan Bonus ke Agen, Begini Ceritanya toptenreviews.com

Sebelumnya, Kenny melakukan somasi kepada PT AIA Financial. Somasi itu terkait  surat peringatan ketiga (SP3) yang keluar tertanggal 14 Desember 2018 dan ditandatangani oleh Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas Market Conduct Guideline (MCG).

Imbas dari SP3 itu bonus Kenny tidak dicairkan. Pihak AIA juga sudah melakukan klarifikasi melalui Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA FINANCIAL (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional. Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat. Untuk itu seluruh tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline yang telah ditetapkan perusahaan."

"Kami juga menjunjung tinggi standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku," ungkap Lim dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu Per Kg, Begini Reaksi KPPU

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya