Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan Ini
Sementara hanya Napi pidana umum yang dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan kebijakan membebaskan para narapidana dengan syarat khusus untuk mencegah penularan corona. Meski dihujani kritik, kebijakan itu tetap dijalankan.
Utamanya untuk mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan corona. Di Kota Medan, kebijakan ini mulai dijalankan.
Baca Juga: Licik! 3 Narapidana Berhasil Edarkan Narkoba Dalam Lapas Lhokseumawe
1. Ada 143 Napi yang akan dibebaskan pekan ini
Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan membebaskan 143 Napi pekan ini. Itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan Frans Elias Nico mengatakan pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap.
"Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan jumlah total 143 orang. Ada 43 orang hari ini akan kita bebaskan ditambah lima orang yang masuk dalam pembebasan bersyarat. Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah lima program PB jadi total 48 orang," sebut Frans, Kamis (2/4).
Baca Juga: TPU Simalingkar Jadi Pemakaman Khusus Korban Virus Corona Di Medan