TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Remigo Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri dan Kerabat Menangis

Dia terjerat kasus suap Rp1,6 miliar dari rekanan

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times - Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terlihat tertunduk lemas selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7). Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan dari rekanannya.

Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Seperti biasa, remigo tampil parlente. Kemeja batik coklat, celana bahan dan sepatu hitam menjadi busananya.

Dia langsung duduk di kursi pesakitan. Di tempat duduk pengunjung para kerabat dan istri menemaninya. 

Baca Juga: Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktor

1. Wajah Remigo tegang saat dituntut 8 tahun penjara

IDN Times/Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Azis yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Remigo yang awalnya tertunduk mulai bergidik.

Laki-laki berusia 49 tahun itu dituntut delapan tahun penjara. Dia juga diwajibkan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” kata Mohammad Nur Azis.

2. Kerabat dan istri menangis saat mendengar tuntutan jaksa

IDN Times/Prayugo Utomo

Usai jaksa membacakan tuntutan, di bangku pengunjung kerabat dan istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi juga tertunduk . Mereka menangis mendengar tuntutan itu.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.

3. Remigo juga harus ganti kerugian negara Rp1,230 miliar

IDN Times/Prayugo Utomo

Selain dituntut penjara dan denda, JPU juga meminta Remigo membayar kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp1,230 miliar.

Apabila uang itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

4. JPU juga tuntut hak politik Remigo dicabut

(Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Remigo tampaknya mendapat tuntutan bertubi-tubi. JPU juga menuntut hak politik Remigo dicabut.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.

JPU berpendapat Remigo telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sidang ditunda oleh Majelis hakim. Pekan depan sidang digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Remigo tak berkomentar dengan tuntutan itu. Dia hanya berlalu saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan. Istrinya juga terus menangis.

Baca Juga: Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya