TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN Sumut Tangkap 2 Warga Malaysia Selundupkan 6 Kilogram Sabu

3 Kurir warga Indonesia juga diciduk

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times - Sumatera Utara masih menjadi sasaran empuk peredaran narkoba dari luar negeri. Saban kali terungkap, para bandarnya tak pernah jera.

Teranyar, tim gabungan berhasil mengagagalkan peredaran sabu-sabu di Perairan Selat Malaka Wilayah Indonesia. Total barang buktinya sabu-sabu seberat 6 Kilogram. Para pelakunya ditangkap di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Menilik Peluang Calon Independen di Pilkada Medan

1. Dua WN Malaysia ikut ditangkap

IDN Times/Istimewa

Dalam kasus kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap dua Warga Negara (WN) Malaysia. Keduanya berinisial YBL, 55 dan OCP, 56. Mereka tercatat sebagai warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia.

Barang bukti sabu-sabu diamankan setelah serah terima ship to ship di tengah laut. “Keduanya kita tangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Serdang Bedagai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 Wib,” sebut Brigjen Atrial, Kepala BNNP Sumut, Selasa (9/7).

2. WN Malaysia berperan sebagai tekong kapal dan pengatur jadwal

Pexels.com/Siktterphoto

Dari pemeriksaan diketahui, OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang.

Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

3. BNN juga tangkap tiga WN Indonesia

IDN Times/Istimewa

Selain dua WN Malaysia, BNN juga membekuk tiga WN Indonesia. Ketiganya masing-masing pasutri AV, 32 dan RS, 30 warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR, 29 warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan.

Penangkapn dilakukan setelah pengembangan keterangan dari OCP dan YBL. BNN meringkus AB di Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7). Dia diringkus bersama istrinya RS karena disuga turut terlibat.

4. Kurir diupah Rp1 juta per bungkus sabu

pixabay/EmAji

Dari hasil penyelidikan, tersangka AV mengaku disuruh RS untuk mengambil 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. “

Dia diupah Rp 1 juta per bungkus sabu yang diterima,” jelas Atrial.

Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp 69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram.

Tak behenti di sana. Petugas kemudian menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, pada Sabtu (6/7) sekitar pukyl 10.30 Wib. Pria ini tak bisa mengelak. Dia mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.

Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta.

Berita Terkini Lainnya