Berkas Perkara Orangutan Bupati Nonaktif Terbit Diterima Kejaksaan
Terbit terancam 5 tahun penjara karena pelihara orangutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Selain kasus korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga terlibat kasus kepemilikan orangutan Sumatra. Kasus ini terkuak saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya. Mereka menemukan satu individu orangutan.
Kasus itu ternyata bergulir. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah menyerahkan berkas perkara Terbit Rencana ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
“Berkas perkara telah dikirim ke Kejati Sumut dan saat ini diteliti tim jaksa peneliti, baik formil dan materiil berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Saksi: Keluarga Teken Surat Pernyataan Sebelum Korban Masuk Kerangkeng
1. Terbit terancam lima tahun penjara
Dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jika terbukti, Terbit akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda. Apalagi, orangutan adalah satwa teancam punah.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng, Saksi Kembali Bela Terdakwa