Berkas Lengkap, Anak Achiruddin Hasibuan Dipindah ke Rutan
Aditya Prapidkan Kapolda hingga Dirkrimum Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan anak pecatan pejabat Polda Sumut polisi Achiruddin Hasibuan, Aditya Abdul Ghany Hasibuan memasuki babak baru. Polda Sumut melimpahkan Aditya kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut atas nama Aditya Hasibuan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi Tersangka
1. Aditya ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan
Kata Simon, pihaknya akan melakukan penahanan terdakwa selama 20 hari ke depan. Aditya, akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Kota Medan. Selama ini, Aditya ditahan di Mapolda Sumut.
"Sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," ujarnya.
Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan