Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan 

Berkas sang anak Aditya Hasibuan tengah diperiksa tim jaksa

Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa KA (18).

"Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan sudah masuk pada tanggal 22 Mei 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (24/5/2023).

1. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan P21

Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan remaja 18 tahun (IDN Times/Prayugo Utomo)

Yos mengatakan berkas perkara AH dari Polda Sumut tersebut akan dipelajari oleh tim yang telah ditunjuk Kejati Sumut. Apalagi lengkap maka akan dinyatakan lengkap P21.

"Tim jaksa yang ditunjuk tengah mempelajari berkas tersebut. Apabila ada yang kurang maka akan diberi petunjuk baik formil dan materil," kata Yos. 

Baca Juga: Achiruddin Marahi Saksi saat Rekonstruksi Kasus Anaknya

2. Berkas Aditya Hasibuan masih dalam penelitian

Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yos juga menambahkan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

"Sementara untuk berkas anaknya Aditya Hasibuan masih dalam penelitian oleh kejaksaan" ucapnya.

3. AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 2 Mei 2023

Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap KA. 

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, 2 Mei 2023.

Pada Sidang komisi etik digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Achiruddin, kata Panca, terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Panca.

Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.

“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya.

Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik KA. Saat itu KA datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

“Gerak kau, mati kau ku buat,” ujar Aditya.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Achiruddin Seolah Tidak Memiliki Penyesalan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya