TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi Kamisan Medan: 3 Tahun Kematian Golfrid, Keadilan Kian Kabur

Desakan penyelidikan lanjutan kembali digaungkan

Aksi Kamisan mengenang 3 tahun Kematian Golfrid, Kamis (6/10/2022). (Dok: Kamisan Medan)

Medan, IDN Times – Tepat tiga tahun yang lalu, 6 Oktober 2019, Golfrid Siregar meninggal dunia. Golfrid ditemukan terkapar di kawasan Underpass Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis 3 Oktober 2019 dini hari.  Versi kepolisian, menyebut aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan itu karena kecelakaan tunggal.

Namun para rekan – rekan Golfrid masih tidak percaya. Kesimpulan yang dibikin polisi dinilai terburu – buru. Mereka menduga Golfrid meninggal bukan karena kecelakaan.

Tiga tahun berlalu, duka kehilangan Golfrid masih terasa pekat.  Para pegiat di Kota Medan mengenang Golfrid lewat aksi Kamisan di Titik Nol Kota Medan, Kamis (6/10/2022). Foto-foto Golfrid kembali dipajang, sebagai bentuk pengingat terhadap aktivis yang getol mengkritisi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru milik PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) itu.

Baca Juga: Aktivis Golfrid Dinyatakan Tewas Karena Kecelakaan, Ini Kronologisnya

1. Kasus kematian Golfrid kian kabur

Aksi Kamisan mengenang 3 tahun Kematian Golfrid, Kamis (6/10/2022). (Dok: Kamisan Medan)

Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara Rianda Purba mengatakan, bagi mereka sampai saat ini belum ada titik terang soal penyebab kematian Golfrid. Alih-alih mendapat kejelasan justru dijauhkan dari fakta-fakta hukum yang ada.

“Koalisi masyarakat sipil dalam rangka menginvestigasi kasus ini menilai bahwa selama ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai pihak yang menangani kasus kematian Golfrid menutup diri dari kuasa hukum dan keluarga korban dalam melakukan penyelidikan,” kata Rianda disela aksi.

Sambung dia, dokumen hukum atau informasi yang seharusnya menjadi hak korban dan keluarga, tidak diberikan, meskipun telah diminta.

“Hal ini merupakan bukti, bahwa kuat dugaan ada fakta hukum yang sengaja disembunyikan atau bahkan dikaburkan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menyatakan bahwa penyebab kematian Golfrid Siregar dikarenakan laka tunggal tidak dapat diterima dan diragukan, sebab penyelidik tidak transparan kepada keluarga korban. Kesimpulan ini terkesan terburu-buru tanpa didasari bukti-bukti dan rasionalitas yang kuat,” tukasnya.

2. Polisi diduga tidak transparan ungkap kematian Golfrid

Aksi Kamisan mengenang 3 tahun Kematian Golfrid, Kamis (6/10/2022). (Dok: Kamisan Medan)

Soal penyebab kematian Golfrid yang disebut karena kecelakaan tunggal, masih diragukan kalangan aktiivis. Pernyataan dari kepolisian masih menyisakan beragam keganjilan.

Pihak kepolisian mengklaim telah menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui peristiwa dugaan kecelakaan. Dari teknologi itu, diketahui dapat memperoleh informasi berupa kronologi, pola kejadian, informasi teknis, kecepatan kendaraan dan kondisi infrastruktur. Akan tetapi, informasi yang diperoleh dari analisis TAA tersebut tidak ditampilkan dan disampaikan secara menyeluruh, hanya menginformasikan mengenai kondisi sepeda motor korban.

Contoh keganjilan lain, Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak menyampaikan secara utuh mengenai hasil otopsi yang sudah dilakukan kepada publik, dalam konferensi persnya Polda Sumut hanya menginformasikan pada lambung korban diduga terdapat cairan alkohol dan korban mengkonsumsi alkohol tersebut dengan jumlah yang cukup banyak.

“Pernyataan tersebut dapat menyesatkan opini publik dan dapat merugikan keluarga korban. Pasalnya, banyak luka yang membekas pada tubuh korban seperti di tempurung kepala bagian depan yang rusak, patah hidung, dan bagian tubuh lainnya yang tidak diumumkan. Dua keganjilan di atas hanyalah sebagian kecil dari keganjilan-keganjilan lain yang tidak dapat dibuktikan pihak kepolisian,” ungkap Rianda.

Baca Juga: Perlukah Ada Polisi Lagi untuk Pengamanan Sepak Bola di Stadion?

Berita Terkini Lainnya