TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 60 SHM Terbit di SM Karang Gading, Modusnya Pakai Koperasi Petani

Kasus korupsi pengalihan dalam tahap penyidikan

Perkebunan Sawit di kawasan mangrove Pantai Timur, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Februari 2021. (Shuhaery Faiz for IDN Times)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit

1. Ada alih fungsi lahan dari bakau menjadi perkebunan sawit

Perbandingan antara kawasan mangrove yang sudah rusak di Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat, Februari 2021. (Shuhaery Faiz for IDN Times)

Mantan Asintel Kejati Sumut ini mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021 lalu. Ada temuan perubahan fungsi kawasan dari hutan bakau menjadi perkebunan sawit.

"Di mana tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove," ujarnya.

2. Luas perubahan kawasan mencapai 210 hektare, ada 60 SHM yang terbit

Sarman, Nelayan yang bergantung hidup dari kondisi mangrove yang baik menyempatkan diri untuk salat Ashar disela peninjauan kawasan hutan bakau di Kecamatan Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (4/2/2021). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Leo, luas kawasan yang berubah menjadi perkebunan sawit tercatat sekitar 210 hektare yang ditanami sekitar 28 ribu batang sawit. Di atas lahan itu, juga sudah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba

Berita Terkini Lainnya