Ada 60 SHM Terbit di SM Karang Gading, Modusnya Pakai Koperasi Petani
Kasus korupsi pengalihan dalam tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan. Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit
1. Ada alih fungsi lahan dari bakau menjadi perkebunan sawit
Mantan Asintel Kejati Sumut ini mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 15 November 2021 lalu. Ada temuan perubahan fungsi kawasan dari hutan bakau menjadi perkebunan sawit.
"Di mana tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba