Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif Narkoba

Jadi tersangka dan terancam enam tahun penjara

Medan, IDN Times – Polisi menetapkan HM (43) warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi tersangka kasus kecelakaan Angkutan Kota (Angkot) 123 Wampu Mini dengan kereta api di palang perlintasan Jalan Sekip, Kota Medan, Sabtu (4/12/2021). Angkot yang dikemudikannya, menerobos palang pintu perlintasan saat kereta api melintas.

Kecelakaan itu menewaskan empat orang. Sementara enam penumpang lainnya berhasil selamat meskipun dalam keadaan luka-luka. Penetapan tersangka itu didasarkan perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Sopir (angkot) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Senin (6/12/2021).

1. Hasil pemeriksaan membuktikan jika sopir angkot juga positif narkoba

Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif NarkobaAngkot yang tabrakan dengan kereta api di rel Jalan Sekip Medan, Sabtu (4/12/2021), karena terobos palang (Dok.IDN Times/istimewa)

Tersangka HM sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada HM.

“Hasil tes urine di rumah sakit juga menunjukkan ada kandungan zat metamfetamin. Dia diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hadi.

Baca Juga: Angkot Tertabrak Kereta Api, Ini Identitas Korban Tewas dan Luka

2. Sopir juga diduga tidak memiliki SIM

Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif NarkobaIlustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemeriksaan polisi tidak berhenti pada tersangka. Pihaknya juga akan memeriksa pemilik angkot yang dikemudikannya. Karena sampai saat ini, sopir tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kita juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada di lapangan. Tapi kita masih  menunggu  saksi yang juga korban luka-luka pulih terlebih dahulu,” ungkap Hadi.

3. Satu jenazah belum teridentifikasi

Kecelakaan Angkot Vs Kereta Api, Sang Sopir Ternyata Positif NarkobaIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seluruh korban meninggal langsung dibawa ke RS Bhayangkara saat kejadian. Polisi sudah melakukan identifikasi. Hasilnya tiga jenazah sudah dijemput pihak keluarga. Sementara satu jenazah lagi belum dipulangkan, karena belum teridentifikasi.

Adapun nama korban meninggal dunia antara lain:

  • Asma Nur (42) warga Jalan Karya Lingkungan  II  Gang Karang Anyar, Kecamatan Medan Barat (sudah dijemput keluarga)
  • Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa Kayu Putih Medan Deli (sudah dijemput keluarga)
  • Faida Annaila Harahap (10) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Anyar Kecamatan Medan Barat (anak dari korban Asma Nur)
  • Mr. X (Laki-laki diperkirakan umur 40 sampai 50 tahun) saat ini masih berada di Kamar Jenazah RS. Bhayangkara.

"Rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila dikemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (6/12/2021).

Sementara untuk korban luka antara lain:

  • Lindawaty Josefina Sihotang (38) warga Jalan Gereja GangnAman  Pintu E (dirawat di RS. Royal Prima)
  • Novita Elisabeth Aruan (22) warga Jalan Kuali No. 3 (dirawat di RS. Royal Prima)
  • Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya Lingk. II Gang Karang Sari (dirawat di RS. Royal Prima)
  • Bayu Sulaiman (24) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan I Melati (sudah kembali dan rawat jalan)
  • Eni Sureni Br Tarigan (18) warga Jalan Bawang Kersap (sudah kembali dan rawat jalan)
  • Farida Ratna waty (62) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai.

Tersangka HM dikenakan pasal 310 ayat 4 KUHPidana dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Dia juga terancam dikenakan pasal 331 ayat 5 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebelumnya, Angkot 123 yang dikendarai HM melaju kencang dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu petang. HM berhasil menyelamatkan diri dalam kejadian itu. Namun dia menjadi bulan-bulanan massa.

Baca Juga: Angkot Ditabrak Kereta Api karena Terobos Palang, 4 Penumpang Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya