TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.471 Narapidana Dapat Remisi Nataru, 15 Orang Bebas

Pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan

Pemberian remisi kepada wargabinaan Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ istimewa)

Medan, IDN Times - Tercatat sebanyak 2.471 Wargabinaan atau narapidana di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021. Hal ini merupakan keputusan atau ketetapan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Tak hanya itu saja, 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melambung Naik

1. Perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana dan RK II ada 15 orang bebas

Pemberiaan remisi secara simbolis kepada wargabinaan Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ istimewa)

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 Wargabinaan.

"Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang Wargabinaan," sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/12/2021).

2. Pemotongan masa tahanan selama 15 hingga dua bulan

Para pelaku penyelundupan diboyong ke ruang tahanan BNNP Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Seluruh Wargabinaan menerima remisi Natal tahun 2021, dari RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan.

Lanjut, Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada narapidana pada (25/12/2021) di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Jelang Nataru, Polres Langkat Dirikan Posko

Berita Terkini Lainnya