2.471 Narapidana Dapat Remisi Nataru, 15 Orang Bebas
Pemotongan masa tahan selama 15 hingga dua bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tercatat sebanyak 2.471 Wargabinaan atau narapidana di Sumatra Utara (Sumut) menerima remisi Hari Raya Natal tahun 2021. Hal ini merupakan keputusan atau ketetapan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Tak hanya itu saja, 15 orang narapidana pada tanggal 25 Desember 2021, langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melambung Naik
1. Perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana dan RK II ada 15 orang bebas
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan remisi Natal dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 Wargabinaan.
"Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang Wargabinaan," sebut Erwedi dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Jelang Nataru, Polres Langkat Dirikan Posko