TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

173 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Hampir Dikecoh Istri Bandar

3 tersangka ditangkap, 2 buron

Polresta Deli Serdang mengungkap kasus 173 Kg ganja kering. Mereka menangkap 3 tersangka. (Istiemewa)

Deli Serdang, IDN Times – Polisi mengungkap kasus peredaran ganja kering di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (19/5/2023) lalu. Dari operasi itu, Polresta Deli Serdang menyita 173 kg ganja kering.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Deli Serdang. Polisi menangkap tiga orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: 2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

1. Polisi menyamar sebagai pembeli

Polresta Deli Serdang mengungkap kasus 173 Kg ganja kering. Mereka menangkap 3 tersangka. (Istiemewa)

Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat kabar peredaran narkoba di Kecamatan Batangkuis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Personel Polresta Deli Serdang melakukan penyamaran. Mereka memancing tersangka untuk bnertransaksi.

Seorang tersangka BF(38) kemudian muncul. Polisi langsung menyergapnya. Dari dirinya, polisi menyita ganja kering seberat 3 Kg.

2. Penyelidikan dikembangkan, polisi menggeledah rumah terduga bandar

Polresta Deli Serdang mengungkap kasus 173 Kg ganja kering. Mereka menangkap 3 tersangka. (Istimewa)

Dari keterangan BF, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari BF diketahui, ganja itu berasal dari F dan D (buron).

Polisi kemudian bergerak ke kawasan Pasar Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Di sana polisi menemukan istri sirih D berinisial SW (31).

“SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” kata Irsan Sinuhaji.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Lamteuba dan Tangkap 3 Tersangka

Berita Terkini Lainnya