2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

Kasus terbongkar usai korban cerita ke ayah kandungnya

Banda Aceh, IDN Times - Dua anak di Kota Banda Aceh, Aceh, menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa seorang pria lanjut usia (lansia). Kedua korban yang masih berusia 11 dan 4 tahun itu merupakan kakak adik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka berinisial SA (71), warga Kota Banda Aceh.

“Korban tersebut adalah cucu kandung dari tersangka SA,” kata Fadillah, pada Selasa (23/5/2023).

1. Korban diduga diperkosa sejak 2021 usai kedua orangtua cerai

2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan KakeknyaIlustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus dikatakan Fadillah, berawal pada 2021 usai kedua orang tua korban bercerai. Ibu kedua korban ketika itu memilih tinggal di rumah SA tak lain ayah atau kakek kandung dari dua bocah tersebut.

Selama tinggal serumah, kedua korban kerap diajak SA untuk bermain gawai di kamar tidurnya. Ketika itulah, tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua bocah tersebut.

“Perbuatan tersangka berulang kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban sampai akhirnya pada Maret 2023,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: [Foto] Menyusuri Jejak Ladang Ganja di Lamteuba Aceh

2. Kasus terbongkar usai korban cerita dengan ayah kandungnya

2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan KakeknyaIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasus terungkap usai korban berusia 11 tahun bercerita kepada ayah kandungnya terkait perbuatan sang kakek. Aduan itu diteruskan dengan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Polresta) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada 12 Maret 2023.

Usai dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti dan tanda adanya tindakan pelecehan seksual yang dibuktikan dari hasil visum. Polisi lalu menangkap SA di kediamannya, pada (18/5/2023).

“Saat kita lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan penangkapan. Tersangka SA juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban atau kedua cucunya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

3. Terancam hukuman sampai 200 cambukan

2 Bocah di Banda Aceh Jadi Korban Pemerkosaan KakeknyaIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Usai ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa baju kedua korban serta gawai yang digunakan pelaku. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, dikatakan Fadillah, yakni Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tegas Kasat Reskrim Polres Banda Aceh.

Selain itu, akan dikenakan juga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 46 terhadap anak diancam dengan uqubat takzir paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Baca Juga: Jemaah Haji Aceh Tertua Berusia 100 Tahun, Termuda 18 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya