TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.000 Tabung Gas Elpiji Oplosan di Medan Disita, Pemilik Tersangka

Gas melon dioplos ke tabung 12 Kg

Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Medan, IDN Times – Polisi kembali mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi di Kota Medan. Polisi menggerebek pangkalan gas di kawasan Jalan Jermal XII, Kota Medan.

Dari lokasi itu, polisi menyita setidaknya sekitar seribu tabung gas elpiji berbagai ukuran. Polisi juga menetapkan pemilik berinisial ES menjadi tersangka.

Baca Juga: Nelayan di Belawan Manfaatkan Tabung Gas 3 Kg Jadi Bahan Bakar Perahu

1. Gas melon dioplos ke tabung 12 Kg

Ilustrasi gas 12 kg (unsplash.com/mufidpwt)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Rumah di kawasan Jalan Jermal XII itu dijadikan tempat pengoplosan gas.

"Di lokasi tersebut tim menemukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," ujar Fathir, dilansir ANTARA, Jumat (22/9/2023).

2. Pelaku dapat tabung gas dari sejumlah pangkalan di Medan dan Deliserdang

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Fathir, pelaku mendapatkan tabung gas dari beberapa pangkalan. Khususnya yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

“Lokasi rumah tersangka ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas dan memang sudah disiapkan," katanya.

Baca Juga: Cara Membedakan Segel Tabung Elpiji dan Mengecek Keasliannya

Berita Terkini Lainnya