TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Narkoba, Polisi Pakpak Bharat Ini Hanya Divonis 6 Bulan

Jaksa ajukan banding atas putusan PN Tebing Tinggi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tebing Tinggi, IDN Times - Vonis hukuman yang cukup ringan, yakni rehablitasi dan penjara 6 bulan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi terhadap seorang anggota Polres Pakpak Bharat atas kasus narkoba. Vonis ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Ttinggi.

Baca Juga: 4 Tahun Lebih Dipenjara karena Kasus Suap, Eks Gubernur Aceh Bebas

1. Jaksa sebelumnya menutup 1.5 tahun

Empat terpidana karena tindak pidana narkotika (IDN Times/ Istimewa)

Pada perkara ini, polisi tersebut didakwa tidak hanya sendiri. Namun hakim menjatuhkan vonis jauh berbeda dengan yang lainnya. Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Tebing Tinggi agar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara anggota polisi bernama Jan Viktor Obed Tambun itu. Pria berpangkat Bripka tersebut dinilai secara terbukti telah menyalahgunakan narkotikajenis sabu sabu-sabu.

Sesuai isi tuntutan JPU, Anastasia Christanti dan Rolas Putri, Bripka Jn Viktor Tambun diyakini melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: SAR Danau Toba Cari Wisatawan Siantar yang Tenggelam

2. Jaksa nyatakan banding

Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Intelijen Kejari Tebing Tinggi - Hiras Affandi Silaban menyampaikan pihaknya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tebingtinggi tersebut.

Lewat banding itu hukuman kepada oknum polisi bisa sesuai dengan surat dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Ya, jadi kita mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Jan Viktor Obed Tambun yang memberikan hanya penjara 6 bulan dan rehabilitasi,” kata Hiras saat dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dimatikan Mulai 2 November, Ini Wilayahnya

Berita Terkini Lainnya