TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Wagner-Abidinsyah Kantongi Tiket Pilkada Jalur Perseorangan

Satu-satunya paslon perseorangan di Pilkada Simalungun

KPU Simalungun menyerahkan dokumen kepada pasangan Wagner-Abidinsyah (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times – Pasangan Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih dipastikan telah memeroleh tiket untuk mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Kada) tahun 2020.

Kepastian ini diketahui setelah dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan dilakukan KPU Simalungun, Jumat (21/8/2020) di Jalan Jhon Horailam Saragih.

Baca Juga: Mirip Artis, 10 Pesona Sanuk Sossas Pemadam Kebakaran yang Lagi Viral

1. Pasangan Wagner-Abidinsyah memeroleh dukungan sebanyak 50.944

Pasangan Wagner-Abidinsyah foto bersama dengan komisioner KPU Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Dalam rapat pleno rekapitulasi perbaikan, sebanuyak 17 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil perolehan dukungan pasangan WD-BISA. Dari 6.328 e-KTP yang telah diserahkan, jumlah dukungan sah mencapai 5.594. Sementara data sebelum perbaikan telah mencapai 45.350 dukungan e-KTP.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Simalungun telah menetapkan minimal syarat dukungan untuk Calon Bupati Simalungun jalur perseorangan sebanyak 47.854 dukungan. Maka setelah seluruh dijumlahkan, jumlah dukungan masyarakat kepada pasangan WD-BISA totalnya menjadi 50.944, dengan kata lain jumlah ini telah melebihi syarat minimal.

2. Jumlah dukungan jadi syarat mendaftar jadi Paslon Kada

Komisioner KPU Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Setelah membacakan hasil verifikasi factual, KPU Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi komisioner lainnya tetap meminta pasangan tersebut tetap membangun komunikasi sehingga segala tahapan dan persyaratan lainnya untuk bisa lolos sebagai Paslon Kada Simalungun dapat diketahui dengan baik. Dijelaskan, setelah pendaftaran Bapaslon dibuka maka selanjutnya akan dilakukan kembali penelitian syarat administrasi, termasuk dalam hal kesehatan.

“Verifikasi faktual perbaikan telah selesai, tahapan berikutnya, KPU Simalungun tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 3 September mengumumkan ke publik tentang jadwal pendaftaran bagi Bapaslon perseorangan maupun dari jalur partai politik. Kemudian tanggal 4 sampai 6 September 2020 KPU membuka pendaftaran Bapaslon. Artinya, dengan adanya formulir yang kita serahkan itu (formulir jumlah syarat dukungan perseorangan) menjadi dukungan untuk melakukan pendaftaran nantinya,” kata Raja Ahab Damanik.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, 8 Artis Cewek Ini Ternyata Pacaran dengan Bule

Berita Terkini Lainnya