TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Radiapoh Sinaga-Zonni Waldi Menangi Pilkada Simalungun

Raih total 194.163 suara

Radiapoh-Zonny Waldi unggul di hitung cepat Pilkada Simalungun 2020 (IDN Times/Patiar Manurung)

Simalungun, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Radiapoh Sinaga dan Zonni Waldi (RHS-ZW) dipastikan meraih suara terbanyak Pilkada Simalungun 2020. Radiapoh-Zonni meraih total 194.163 suara.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan hasil suara yang digelar KPUD Simalungun itu berlangsung di Kantor KPUD Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Sondi Raya, sejak Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Hitung Cepat Pilkada Simalungun, Radiapoh-Zonny Unggul 43,38 Persen 

1. Jumlah pemilih 459.953 orang

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Radiapoh-Zonni mengungguli rivalnya, paslon nomor urut 4, Anton Saragih - Rospita Sitorus (HARUS) dengan perolehan 127.608 suara. Sedangkan posisi ketiga pasangan Nomor Urut 2, Muhajidin Nurhasim - Tumpak Pardamean Siregar (Hasim - TPS) dengan 98.937 suara dan posisi keempat diduduki pasangan Nomor Urut 3 yang juga pasangan dari independen yaitu Wagner Damanik – Abidinsyah (WD-BISA) dengan perolehan 32.926 suara.

Adapun jumlah pemilih Simalungun tercatat sebanyak 459.953, dengan rincian jumlah suara sah 453.634, dan jumlah suara tidak sah 6.319.

Keputusan perolehan suara tersebut dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor :175/PL.02.6-KPT/1208/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.

2. Tiga hari diberi ruang bagi paslon untuk menyampaikan gugatan

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, setelah penetapan perolehan suara dilakukan, masih ada waktu tiga hari kerja kepada setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada dugaan pelanggaran.

“Sesuai aturan, KPU memberikan waktu paling lama tiga hari kerja, bagi Paslon untuk menanggapi/menggugat hasil pleno, terhitung sejak ditetapkannya perolehan suara,” kata Raja Ahab Damanik.

Kemudian, kata Raja Raja Damanik, jika tidak ada gugatan, 5 hari setelah pengumuman dari Mahkamah Konstitusi pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Real Count Pilkada Siantar, Asner-Susanti Kalahkan Kolom Kosong

Berita Terkini Lainnya