Masuk Kantor dan Asrama Polres Simalungun Wajib Disemprot Disinfektan
Anggota polisi diwajibkan perbanyak konsumsi vitamin C
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mewajibkan setiap orang yang hendak masuk ke Asrama Polisi (Aspol) dan ke Markas Polres Simalungun, mendapat penyemprotan disinfektan. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap virus corona yang semakin banyak menular sejumlah aparatur negara maupun instansi pemerintahan setempat.
Apa yang dilakukan Kapolres Simalungun diharapkan mampu menjaga anggotanya maupun masyarakat yang datang ke tempat pelayanan Polres dan Aspol.
Baca Juga: Dinyatakan Sehat, 4 PDP COVID-19 di Simalungun Dipulangkan
1. Penerapan penyemprotan disinfekta untuk mencegah penyebaran COVID-19
AKBP Heribertus Ompusunggu menerapkan upaya pencegahan virus Corona COVID-19 di area perkantoran mako serta Aspol di Simalungun, dengan menyediakan tenda disinfektan. "Setiap personil beserta keluarga yang tinggal di Asrama Polisi maupun pengunjung yang masuk ke Markas Polres wajib mengikuti prosedur tersebut" tegasnya, Rabu (25/3).
Setiap orang, kata Kapolres, harus masuk tenda untuk proses penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh bagian tubuh atau baju dari para personil, pengunjung ataupun tamu atau yang hendak memasuki Mako dan Aspol Simalungun. Penyemprotan didinfektan tersebut menggunakan Kipas Angin Air Cooler.
"Sudah diisi cairan disinfetan sebagai pengganti air, dengan demikian secara merata cairan tersebut akan mengenai seluruh tubuh kita" kata Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Semprot Fasilitas Umum dengan Disinfektan