300 Napi Akan Dibebaskan dari Lapas Siantar, Tahanan Baru Ditolak
Mereka akan berstatus tahanan rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar akan membebaskan sekitar 300 orang narapidana (napi). Pembebasan ini berkaitan dengan meluasnya virus corona atau COVID-19.
Hal ini dibenarkan Kepala Lapas, Porman Siregar melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi & Anak Didik (Kasi Binadik) Auliya Fahmi dan humasnya, Hiras Silalahi, Kamis (2/4).
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, 143 Napi di Medan Hirup Udara Bebas Pekan Ini
1. Jumlah napi yang bebas berdasarkan kriteria yang dipenuhi
Ia mengatakan, pembebasan ini merupakan intruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 dan juga Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (COVID-19) di penjara.
Pembebasan para narapidana ini hanya untuk kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya. Maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya. Hiras menambahkan, jumlah napi yang dibebaskan bukan berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah pusat melainkan merujuk kepada jumlah tahanan yang memenuhi kriteria yang diatur.
Baca Juga: Simalungun Isolasi Satu Desa untuk Memutus Penyebaran Corona