TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Pria Simalungun Tega Rudapaksa Anak 11 Tahun di Depan Ibunya 

Komnas PA minta tersangka dihukum berat

Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Tiga orang pria yang tercatat sebagai warga Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga tega melakukan kekerasan seksual secara bersama-sama kepada seorang anak berusia 11 tahun berinisial TD. Perbuatan tak terpuji ini diduga dilakukan berulangkali di tempat berbeda-beda. Parahnya, ketiga tersangka justru tega berbuat tak senonoh kepada korban dihadapan ibunya yang sedang sakit.

Informasinya ketiga tersangka melakukannya di hadapan ibu korban bukan hanya sekali. Namun sampai saat ini belum diketahui sudah berapa kali para tersangka melakukan ini.

Kasus ini sendiri terungkap tanggal 26 Mei 2020, setelah korban bercerita kepada teman mainnya, MS (12). Tidak lama MS memberitahukan apa yang menimpa TD kepada tantenya. Kemudian  tantenya menyampaikannya kepada media. Ada pun inisial ketiga tersangka adalah TP (45), KD (46) dan LK (23).

Baca Juga: Dua Sampan Tabrakan di Tengah Laut, Satu Nelayan Tewas

1. Tiga tersangka diduga memerkosa korban di hadapan Ibunya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kabar buruk yang menyesakkan hati ini pun disampaikan tante MS kepada awak media ke Polsek Raya Kahean dan kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simangun untuk ditindaklanjuti. Sesuai informasi, ketiga tersangka pernah melakukan kejahatan seksual di pinggir Sungai Bah Bolon, Bah Silakuang Luan. Diduga, para pelaku leluasa berbuat demikian karena ayah dan ibu korban sakit. Selama ini korbanlah yang merawat kedua orangtuanya. Kini Ibu korban menderita kelainan mental karena trauma berkepanjangan.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian serius Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, dan ia berharap para tersangka dijerat hukuman berat.

Ia membenarkan isi berita diatas dan telah berkoordinasi dengan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, juga dengan Bupati Simalungun JR Saragih agar penanganan hukum dilakukan maksimal, kemudian Pemkab Simalungun membantu korban dan keluarga tersebut dalam hal pemulihan mental.

Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial, kata Arist Merdeka Sirait, sudah memberi perhatian kepada korban dan orang tuannya, apalagi keluarga ini masuk katagori warga miskin. “Anak itu juga perlu mendapat pengobatan karena menderita penyakit kulit. Kedua orangtuanya ada tetapi kesehatan mentalnya terganggu. Dua-duanya. Yang parah ibunya, anak ini yang merawat kedua orangtuanya. Kemudian, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan,” kata Arist Merdeka Sirait.

2. Arist Merdeka Siriat minta ketiga tersangka dihukum seumur hidup

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sesuaian dengan Uundang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam denga hukuman seumur hidup dan dapat juga diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi yakni kebiri melalui suntik kimia.

Diharapkan dengan langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa gengrape atau perkosaan bersamaan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi. Untuk memulihkan tingkat trauma korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan mengajak Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan Pemulihan Korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.

Baca Juga: Sebelum Tewas Dipukul Suaminya Oknum TNI, Istri: Kok Tega Kau Bang?

Berita Terkini Lainnya